Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pulang Pisau

Rabu, 10 Mei 2017 - 09:08 WIB
Ratusan Ribu Batang...
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pulang Pisau
A A A
PULANG PISAU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah memusnahkan sebanyak 10.936 bungkus rokok ilegal.

Rokok ilegal tersebut hasil penindakan KPPBC Pulang Pisau sepanjang tahun 2016 dan 2017. Pemusnahan digelar di halaman Gedung KPPBC Pulang Pisau, dipimpin Kepala KPPBC Pulang Pisau Ruwia Purnama Adie, Rabu (10/5/2017).

"Yang dimusnahkan 10.936 bungkus atau sebanyak 207.218 batang," kata Ruwia Purnama Adie seusai pemusnahan.

Nilai tembakau yang dimusnahkan mencapai Rp76.506.000, dengan potensi kerugian negara Rp44.551.000.

Menurutnya, penindakan barang ilegal telah dilakukan sebagaimana mekanisme yang ada. "Dalam tindakan yang kita lakukan mengenai barang legal dan ilegal ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan, karena yang legal tentunya memenuhi kriteria seperti perusahaannya sudah pasti ada."

Rokok yang legal, kata dia, sudah seharusnya memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan tentang cukai seperti pelunasan cukai yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Bea dan Cukai. Sementara, yang dimusnahkan tidak memenuhi kriteria tersebut.

"Setelah dibakar dan menjadi abu kita kumpulkan abunya supaya tidak mengganggu lingkungan."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5122 seconds (0.1#10.140)