Tarif Pelayanan RSUD Dr Soekardjo Bakal Naik 6 Kali Lipat

Selasa, 09 Mei 2017 - 16:10 WIB
Tarif Pelayanan RSUD...
Tarif Pelayanan RSUD Dr Soekardjo Bakal Naik 6 Kali Lipat
A A A
TASIKMALAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya berencana menaikkan tarif layanan RSUD Dr Soekardjo. Namun, kenaikan ini dirasa cukup memberatkan karena bisa mencapai 6 kali lipat dari tarif sebelumnya.

Skema kenaikan tarif yang diajukan Pemkot Tasikmalaya, di antaranya untuk rawat jalan dan rawat inap kelas 2, kelas 1, VIP. dan VVIP. Untuk rawat jalan poli spesialis dari tarif lama Rp15.000 menjadi Rp90.000.

Sedangkan rawat jalan di IGD berubah dari Rp18.000 menjadi Rp100.000. Termasuk untuk pasien rawat jalan dengan surat keterangan sehat juga ikut mengalami kenaikan dari Rp10.000 menjadi Rp40.000.

Tarif rawat inap kelas 2 dari Rp75.000 per hari menjadi Rp165.000 per hari, kelas 1 berubah dari Rp120.000 menjadi Rp200.000 per hari. Adapun kelas VIP dari Rp262.500 menjadi Rp450.000 per hari dan VVIP dari Rp375.000 menjadi Rp600.000 per hari.

Kenaikan tarif ini juga masih menunggu perubahan perda yang akan segera disahkan di DPRD Kota Tasikmalaya. Pemkot Tasikmalaya beralasan tarif pelayanan RSUD Dr Soekardjo dinaikan karena sudah 11 tahun atau sejak 2006 silam belum mengalami perubahan.

“Itu hanya penyesuaian tarif saja karena sejak 2006 tidak mengalami perubahan. Apalagi biaya operasional sangat besar, sehingga harga pelayanan pun harus naik. Namun, kenaikan tidak menyentuh kelas 3 yang mayoritas diisi warga tidak mampu, sehingga saya menjamin masyarakat miskin tetap dapat mengakses kesehatan,” ungkap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya Wahyu Soemawidjaja mengatakan, masih akan melakukan pembahasan terkait pengajuan kenaikan tarif rumah sakit tersebut. Sebab harus ada perubahan perda terlebih dahulu, hingga tarif tersebut bisa dinaikkan dengan Perwalkot yang akan ditandatangani oleh Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

“Banyak faktor memang yang harus menjadi pertimbangan terkait kenaikan tarif ini, meskipun di sisi lain pasien yang ditanggung BPJS, Jamkesda, dan lainnya tidak terpengaruh dengan kenaikan ini. Namun masyarakat umum juga harus menjadi pertimbangan, jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan,” ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9546 seconds (0.1#10.140)