Ahok Divonis 2 Tahun, Jubir HTI Sebut itu di Luar Perkiraan
Selasa, 09 Mei 2017 - 13:54 WIB
Ahok Divonis 2 Tahun, Jubir HTI Sebut itu di Luar Perkiraan
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto ikut mengomentari vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ismail mengungkapkan, vonis hakim membuktikan bahwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 156a tentang Penodaan Agama. "Itu poin paling penting, kalau sampai hakim menyebut Ahok tidak terbukti, ini preseden besar yang berdampak buruk," ujar Ismail di Kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ismail menuturkan, beruntungnya hakim menyatakan Ahok bersalah menistakan agama. Sehingga hal ini tidak akan menimbulkan tindakan atau kasus serupa di kemudian hari.
Menurut Ismail, vonis 2 tahun yang dikenakan kepada Ahok, di luar perkiraan umat Islam. Ismail menyangka majelis hakim akan memvonis Gubernur DKI Jakarta itu dengan penjara selama lima tahun.
"Setidaknya bukan 1 tahun dengan percobaan 2 tahun. Nah karena itu, ini menunjukan perjuangan umat Islam yang memulai dilakukan sejak Oktober 2016, sesaat setelah meletup peristiwa pidato di September 2016 di Kepulauan Seribu, itu membuahkan hasil," ujarnya.
Ismail mengungkapkan, vonis hakim membuktikan bahwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 156a tentang Penodaan Agama. "Itu poin paling penting, kalau sampai hakim menyebut Ahok tidak terbukti, ini preseden besar yang berdampak buruk," ujar Ismail di Kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ismail menuturkan, beruntungnya hakim menyatakan Ahok bersalah menistakan agama. Sehingga hal ini tidak akan menimbulkan tindakan atau kasus serupa di kemudian hari.
Menurut Ismail, vonis 2 tahun yang dikenakan kepada Ahok, di luar perkiraan umat Islam. Ismail menyangka majelis hakim akan memvonis Gubernur DKI Jakarta itu dengan penjara selama lima tahun.
"Setidaknya bukan 1 tahun dengan percobaan 2 tahun. Nah karena itu, ini menunjukan perjuangan umat Islam yang memulai dilakukan sejak Oktober 2016, sesaat setelah meletup peristiwa pidato di September 2016 di Kepulauan Seribu, itu membuahkan hasil," ujarnya.
(whb)