Kasus Ngemplang Dana Iklan Rp22 M Didi Kaswall, Kajari Jakbar: Kasus Penipuan Tidak Boleh Lama

Selasa, 09 Mei 2017 - 07:18 WIB
Kasus Ngemplang Dana...
Kasus Ngemplang Dana Iklan Rp22 M Didi Kaswall, Kajari Jakbar: Kasus Penipuan Tidak Boleh Lama
A A A
JAKARTA - Seorang agency iklan dari PT Optima Kaswall dan PT Kaswall Dinamika Adrian Kusnadi atau yang biasa disebut Didi Kaswall mengemplang dana iklan sejak 2013.

Didi memasang iklan di sejumlah perusahaan media termasuk RCTI, perusahaan media di bawah naungan MNC Group. Namun demikian, Didi tidak pernah membayar meski iklannya sudah terpasang. Dia hanya memberikan giro bodong senilai Rp22 miliar yang tidak bisa dicairkan.

Saat ini berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Polres Jakarta Barat, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kajari Jakarta Barat Reda Mantovani, Senin (8/5/2017), menuturkan bahwa kasus penipuan memiliki batasan waktu yang singkat.

“Ada batasan waktu untuk masa penahanan, dan harus segera dilimpahkan ke jaksa umum. Karena kasus penipuan itu tidak boleh lama,” kata Reda Mantovani.

Dia menjelaskan, berkas kasus yang merugikan pihak MNC Group ini sudah rampung atau P21. Pun demikian, pihaknya tidak akan menerima pelimpahan jika melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

“Kalau memang si penyidik itu menahan yang bersangkutan, mereka memiliki batasan waktu 3 bulan untuk menyerahkan ke kita. Setelah itu, jika penyidik belum menyerahkan juga ke kami, itu harus ditangguhkan kembali. Kita tidak mau nerima jika lewat dari 3 bulan masa tahanan, itu harus ditangguhkan dulu,” lanjut Reda.

Diberitakan sebelumnya, agency iklan dari PT Optima Kaswall dan PT Kaswall Dinamika Adrian Kusnadi atau yang biasa disebut Didi Kaswall melakukan pemasangan iklan di sejumlah media televisi naungan MNC Group sejak 2013.

Namun, setelah iklannya terpasang, Didi tidak melunasi pembayaran yang disepakati. Dia hanya menyerahkan giro senilai Rp22 miliar. Akan tetapi, giro yang diberikan Didi tidak bisa dicairkan alias bodong.
(sms)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
3 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
5 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
5 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
5 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
6 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
6 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved