Jadi Kurir Pil Koplo, Suami Istri Ditangkap Polisi
A
A
A
BARITO SELATAN - Anggota Polsek Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ne (37) dan suaminya, Re (42), yang menjadi kurir pil koplo jenis zenith carnophen. Dari tangan warga Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir ini didapati 800 butir zenith.
Menurut Kapolsek Dusun Hilir Iptu Ratno, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat, ada suami istri yang diduga membawa pil koplo menggunakan angkutan sungai speedboat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap warga yang datang menggunakan speedboat.
Setibanya di Desa Damparan, polisi langsung memeriksa keduanya dan ditemukan bungkusan plastik putih di dalam tas yang berisi ratusan butir pil koplo.
"Kita langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi bungkusan menggunakan plastik sebanyak 80 keping atau 800 butir obat zenith," kata Kapolsek, Senin (8/5/2017).
Saat ini, lanjut dia, barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Dusun Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun."
Menurut Kapolsek Dusun Hilir Iptu Ratno, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat, ada suami istri yang diduga membawa pil koplo menggunakan angkutan sungai speedboat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap warga yang datang menggunakan speedboat.
Setibanya di Desa Damparan, polisi langsung memeriksa keduanya dan ditemukan bungkusan plastik putih di dalam tas yang berisi ratusan butir pil koplo.
"Kita langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi bungkusan menggunakan plastik sebanyak 80 keping atau 800 butir obat zenith," kata Kapolsek, Senin (8/5/2017).
Saat ini, lanjut dia, barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Dusun Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun."
(zik)