Jelang Vonis Ahok, Wiranto Imbau Masyarakat Hormati Putusan Hakim
Senin, 08 Mei 2017 - 11:07 WIB
Jelang Vonis Ahok, Wiranto Imbau Masyarakat Hormati Putusan Hakim
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim akan memutus perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 9 Mei 2017 besok.
Menteri Koordinator bidang Politik, hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum di persidangan, termasuk vonis yang akan diberikan hakim kepada Ahok.
"Kita sudah ada satu proses hukum yang kita harapkan adil, transparan, dan tidak ada pengaruh-pengaruh dari proses hukum itu dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Menurut Wiranto, untuk hal tersebut pihaknya memiliki kewajiban untuk mengamankan situasi agar proses hukum di pengadilan tak diintervensi oleh pihak manapun, sehingga hukum akan bergerak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia berharap vonis yang akan diambil hakim dipatuhi semua pihak. Sehingga, putusan itu tidak menimbulkan dampak yang negatif terhadap keamanan dan ketertiban di masyarakat, termasuk tidak menganggu kegiatan ekonomi di Indonesia.
"Kita mengimbau kepada masyarakat, ayo kita tunggu, jangan sampai menimbulkan hal yang negatif," katanya.
Menteri Koordinator bidang Politik, hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum di persidangan, termasuk vonis yang akan diberikan hakim kepada Ahok.
"Kita sudah ada satu proses hukum yang kita harapkan adil, transparan, dan tidak ada pengaruh-pengaruh dari proses hukum itu dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Menurut Wiranto, untuk hal tersebut pihaknya memiliki kewajiban untuk mengamankan situasi agar proses hukum di pengadilan tak diintervensi oleh pihak manapun, sehingga hukum akan bergerak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia berharap vonis yang akan diambil hakim dipatuhi semua pihak. Sehingga, putusan itu tidak menimbulkan dampak yang negatif terhadap keamanan dan ketertiban di masyarakat, termasuk tidak menganggu kegiatan ekonomi di Indonesia.
"Kita mengimbau kepada masyarakat, ayo kita tunggu, jangan sampai menimbulkan hal yang negatif," katanya.
(ysw)