Lakukan Pungli, Pejabat BPN Palembang Jadi Tersangka
A
A
A
PALEMBANG - Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Rani Arvita resmi jadi tersangka.
Rani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang terkait kasus pungutan liar (pungli) dalam penyelesaian sengketa sebidang tanah milik warga.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah Rani menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Palembang pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), beberapa hari lalu.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada serta hasil gelar perkara, RA (Rani) ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2017).
Sementara untuk dua rekan tersangka yang saat OTT turut digelandang ke Polresta Palembang, hanya ditetapkan sebagai saksi.
"Dua orang lainnya ditetapkan sebagai saksi. Kita tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saja, yang berada di tempat saat OTT berlangsung juga kita mintai keterangan sebagai saksi," terangnya.
Sejauh ini, lanjutnya, baru lima sampai enam orang yang sudah diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang membelit Rani. "Dari BPN ada dua orang saksi. Saksi lainnya ada petugas dan masyarakat," tuturnya.
Disinggung apakah praktik pungli yang dilakukan Rani disokong juga oleha peran dari mafia tanah, Kapolresta belum dapat memastikannya.
"Yang pasti semua masih didalami. Penyidikan ini kan baru beberapa hari, proses ini masih terus berjalan," jelasnya.
Sementara ditanya soal keberadaan Rani saat ini, Wahyu menegaskan, ada di Mapolresta Palembang.
"Sudah dilakukan penahanan sembari menjalani pemeriksaan," tegasnya.
Menurut informasi, kasus praktik pungli tersebut sudah kerap kali dilakukan Rani saat mengurus sengketa tanah.
Hal itu juga menjadi dugaan Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumsel, Indra Zuardi.
"Bisa saja seperti itu (sudah lama terjadi). Kita melihat permainan oknum ini sangat rapi. Kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi," kata Indra, saat dimintai tanggapannya.
Dia juga meyakini, untuk memperlancar aksi itu, Rani bekerjasama dengan pihak lain. Termasuk juga adanya peran mafia tanah di dalamnya.
"Pasti ada yang membantu oknum ini dalam menjalankan aksinya. Itu juga yang harus didalami pihak kepolisian," terangnya.
Meski demikian, kata Indra, jangan juga terlalu jauh menduga-duga terkait OTT di BPN. Sebab, saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses hukum terhadap Rani.
"Kita juga tidak boleh mendahului proses hukum hanya atas dasar prasangka dan cerita. Kita tunggu hasil dari penyidikan kepolisian. Saya yakin kepolisian akan bekerja dengan proporsional dan profesional. Beri kesempatan juga kepada tersangka untuk membela diri," pungkasnya.
Rani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang terkait kasus pungutan liar (pungli) dalam penyelesaian sengketa sebidang tanah milik warga.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah Rani menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Palembang pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), beberapa hari lalu.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada serta hasil gelar perkara, RA (Rani) ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2017).
Sementara untuk dua rekan tersangka yang saat OTT turut digelandang ke Polresta Palembang, hanya ditetapkan sebagai saksi.
"Dua orang lainnya ditetapkan sebagai saksi. Kita tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saja, yang berada di tempat saat OTT berlangsung juga kita mintai keterangan sebagai saksi," terangnya.
Sejauh ini, lanjutnya, baru lima sampai enam orang yang sudah diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang membelit Rani. "Dari BPN ada dua orang saksi. Saksi lainnya ada petugas dan masyarakat," tuturnya.
Disinggung apakah praktik pungli yang dilakukan Rani disokong juga oleha peran dari mafia tanah, Kapolresta belum dapat memastikannya.
"Yang pasti semua masih didalami. Penyidikan ini kan baru beberapa hari, proses ini masih terus berjalan," jelasnya.
Sementara ditanya soal keberadaan Rani saat ini, Wahyu menegaskan, ada di Mapolresta Palembang.
"Sudah dilakukan penahanan sembari menjalani pemeriksaan," tegasnya.
Menurut informasi, kasus praktik pungli tersebut sudah kerap kali dilakukan Rani saat mengurus sengketa tanah.
Hal itu juga menjadi dugaan Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumsel, Indra Zuardi.
"Bisa saja seperti itu (sudah lama terjadi). Kita melihat permainan oknum ini sangat rapi. Kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi," kata Indra, saat dimintai tanggapannya.
Dia juga meyakini, untuk memperlancar aksi itu, Rani bekerjasama dengan pihak lain. Termasuk juga adanya peran mafia tanah di dalamnya.
"Pasti ada yang membantu oknum ini dalam menjalankan aksinya. Itu juga yang harus didalami pihak kepolisian," terangnya.
Meski demikian, kata Indra, jangan juga terlalu jauh menduga-duga terkait OTT di BPN. Sebab, saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses hukum terhadap Rani.
"Kita juga tidak boleh mendahului proses hukum hanya atas dasar prasangka dan cerita. Kita tunggu hasil dari penyidikan kepolisian. Saya yakin kepolisian akan bekerja dengan proporsional dan profesional. Beri kesempatan juga kepada tersangka untuk membela diri," pungkasnya.
(nag)