Arswendo Mengakui Tak Ada Niat Menista Agama Diganjar 4 Tahun, Ahok?

Sabtu, 06 Mei 2017 - 11:17 WIB
Arswendo Mengakui Tak...
Arswendo Mengakui Tak Ada Niat Menista Agama Diganjar 4 Tahun, Ahok?
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pasal penghinaan golongan Pasal 156 KUHP bukan Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama.

Bahkan, atas perkataannya yang membawa Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu itu, Ahok hanya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Menurut pengamat hukum pidana Teuku Nasrullah, alasan jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu tidak ada niat menodai agama.

Jika dibandingkan dengan kasus penodaan agama lainnya seperti Arswendo Atmowiloto, kata Nasrullah, juga tidak memiliki niat menodai agama. Namun, pada kenyataannya dia dinyatakan bersalah dan dihukum dengan Pasal 156a KUHP.

"Dulu beberapa kasus yang sama pelakunya tidak ada niat. Tapi tetap dihukum dengan 156a. Contohnya kasus Arswendo. Apakah Pak Asrwendo membuat polling itu menempatkan Nabi Muhammad di urutan kesebelas ada niat?" katanya, Sabtu (6/5/2017).

"Kalau dilihat waktu Arswendo diperiksa penyidik polisi namanya Aris Munandar, Arswendo terang-terangan mengatakan, tidak ada niat mengina Nabi Muhammad. Sama sekali tidak ada niat menghina ajaran Islam. Tapi, saat itu dihukum karena dianggap menjadi masalah ketertiban umum," lanjutnya.

Merujuk kepada tuntutan jaksa kepada Ahok, sambung Nasrullah, tidak memperhatikan dampak ketertiban umum, melainkan hanya adanya niat atau tidak Ahok menodai agama. "Kan sudah ada perubahan politik penegakan hukumnya. Nah, sekarang harus ada niat," katanya.

Sehingga, jika nantinya hakim menjatuhkan vonis kepada Ahok merujuk kepada Pasal 156 KUHP seperti tuntutan jaksa. Maka, setiap pelaku kasus penodaan agama yang menyatakan tidak ada niat menistakan agama harus direhabilitasi nama mereka.

"Kalau merujuk kepada niat, mereka yang sudah dihukum selama ini yang tidak punya niat sudah terjadi peradilan sesat dong. Oleh karena itu, kalau ada orang yang selama ini tidak ada niat menghina agama telah dihukum dengan Pasal 156a negara harus berlaku adil merehabilitasi nama mereka. Undang-undangnya belum berubah, jangan ada perlakukan tidak adil, harus seimbang," tukasnya.
(pur)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
6 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
7 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
9 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
9 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
9 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
10 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved