Produk Garam Tak Sesuai SNI, Dua Industri Rumahan di Pati Digerebek
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggerebek dua industri rumahan pembuat garam di Pati, karena produknya tidak sesuai standar mutu pangan. Dari kedua lokasi disita barang bukti 890 bungkus garam cetak merek Bandeng, 290 bungkus garam cetak merek Tiga Kerang Emas, dan 100 bungkus garam cetak merek Bintang Super.
Dua industri rumahan pembuat garam yang digerebek Polda, adalah UD Tunggak Semi milik Sukini (40)di Jalan Raya Juwana – Tayu Km4, RT01/RW02, Desa Genengmulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Dia mempekerjakan 20 karyawan, memproduksi garam konsumsi cetak beriodium dengan merek Bandeng, Cap Bintang Super, dan Cap Tiga Kerang Emas yang tidak memenuhi SNI.
“Sesuai undang-undang perindustrian dan SNI, kandungan iodium pada garam harus di atas 30 ppm. Untuk yang diproduksi di sini, setelah dilakukan uji kandungan bersama Balai Besar POM, hanya sekitar 5,696 ppm dan 7,12 ppm,” kata Kepala Subdirektorat I/Industri Perdagangan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Egy Andrian Suez, Kamis (4/5/2017).
Lokasi kedua adalah tempat produksi garam milik Abasari di Desa Guyangan RT 006/RW 001, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Garam konsumsi yang diproduksi dijual dengan merek Burung BM kandungan iodiumnya memang memenuhi SNI, yakni 64ppm – 54,83ppm dan kemasan besar 26,78ppm – 39,24ppm.
“Namun, produk garam di sini tidak mempunyai izin edar dan tidak memenuhi standar mutu pangan karena dibuat tidak higienis. Bahan baku dibuat garam konsumsi tidak dibersihkan, langsung dicampur ioidum, dicetak manual sebelum dioven dan dikemas,” kata Egy.
Dua industri rumahan pembuat garam yang digerebek Polda, adalah UD Tunggak Semi milik Sukini (40)di Jalan Raya Juwana – Tayu Km4, RT01/RW02, Desa Genengmulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Dia mempekerjakan 20 karyawan, memproduksi garam konsumsi cetak beriodium dengan merek Bandeng, Cap Bintang Super, dan Cap Tiga Kerang Emas yang tidak memenuhi SNI.
“Sesuai undang-undang perindustrian dan SNI, kandungan iodium pada garam harus di atas 30 ppm. Untuk yang diproduksi di sini, setelah dilakukan uji kandungan bersama Balai Besar POM, hanya sekitar 5,696 ppm dan 7,12 ppm,” kata Kepala Subdirektorat I/Industri Perdagangan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Egy Andrian Suez, Kamis (4/5/2017).
Lokasi kedua adalah tempat produksi garam milik Abasari di Desa Guyangan RT 006/RW 001, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Garam konsumsi yang diproduksi dijual dengan merek Burung BM kandungan iodiumnya memang memenuhi SNI, yakni 64ppm – 54,83ppm dan kemasan besar 26,78ppm – 39,24ppm.
“Namun, produk garam di sini tidak mempunyai izin edar dan tidak memenuhi standar mutu pangan karena dibuat tidak higienis. Bahan baku dibuat garam konsumsi tidak dibersihkan, langsung dicampur ioidum, dicetak manual sebelum dioven dan dikemas,” kata Egy.
(wib)