GNPF MUI Sebut Hanya Kasus Ahok yang Tuntutannya Paling Rendah
Kamis, 04 Mei 2017 - 11:59 WIB
GNPF MUI Sebut Hanya Kasus Ahok yang Tuntutannya Paling Rendah
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) banyak melakukan blunder.
Salah satu blunder yang dilakukan JPU adalah menuntut terdakwa dengan pidana percobaan. JPU telah keliru secara yuridis dengan menuntut di luar batas kewenangannya, karena Pidana bersyarat (percobaan) merupakan wewenang Hakim dalam putusan sebagaimana termuat dalam pasal 14 KUHP.
"Dan, secara yuridis pidana bersyarat diberikan terhadap pidana ringan yang hakim melihat terdakwa merasa sangat bersalah terhadap perbuatannya. Sangat bertolak belakang dengan Ahok yang selama persidangan, sama sekali tidak merasa bersalah," kata Kapitra kepada Sindonews, Kamis (4/5/2017).
Di sisi lain, lanjut Kapitra, perkara ini merupakan satu-satunya perkara penistaan/penodaan agama yang dituntut dengan rendah. Perkara penodaan agama lainnya seperti di antaranya kasus Arswendo, Sebastian Joe, dan Lia Eden yang dituntut dengan pidana Maksimal, yaitu 5 tahun penjara.
"Hal ini juga bertentangan dengan Asas Similia Similibus yaitu “Perkara yang sama (sejenis) harus di putus sama (serupa)”. Apalagi mengingat adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama, yang berisikan agar penjatuhan hukuman yang berat terhadap tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama," urai Kapitra.
Kapitra menambahkan, surat edaran MA tersebut, merupakan bukti bahwa negara tidak main-main dalam melindungi keberagaman dan kerukunan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman berat bagi penista agama.
"Tuntutan yang ringan ini dapat menjadi tolak ukur dalam penuntutuan tindak pidana serupa. Orang akan menganggap remeh perbuatan penodaan agama, karena tidak ada efek jera dalam penegakan hukumnya," tutupnya.
Salah satu blunder yang dilakukan JPU adalah menuntut terdakwa dengan pidana percobaan. JPU telah keliru secara yuridis dengan menuntut di luar batas kewenangannya, karena Pidana bersyarat (percobaan) merupakan wewenang Hakim dalam putusan sebagaimana termuat dalam pasal 14 KUHP.
"Dan, secara yuridis pidana bersyarat diberikan terhadap pidana ringan yang hakim melihat terdakwa merasa sangat bersalah terhadap perbuatannya. Sangat bertolak belakang dengan Ahok yang selama persidangan, sama sekali tidak merasa bersalah," kata Kapitra kepada Sindonews, Kamis (4/5/2017).
Di sisi lain, lanjut Kapitra, perkara ini merupakan satu-satunya perkara penistaan/penodaan agama yang dituntut dengan rendah. Perkara penodaan agama lainnya seperti di antaranya kasus Arswendo, Sebastian Joe, dan Lia Eden yang dituntut dengan pidana Maksimal, yaitu 5 tahun penjara.
"Hal ini juga bertentangan dengan Asas Similia Similibus yaitu “Perkara yang sama (sejenis) harus di putus sama (serupa)”. Apalagi mengingat adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama, yang berisikan agar penjatuhan hukuman yang berat terhadap tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama," urai Kapitra.
Kapitra menambahkan, surat edaran MA tersebut, merupakan bukti bahwa negara tidak main-main dalam melindungi keberagaman dan kerukunan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman berat bagi penista agama.
"Tuntutan yang ringan ini dapat menjadi tolak ukur dalam penuntutuan tindak pidana serupa. Orang akan menganggap remeh perbuatan penodaan agama, karena tidak ada efek jera dalam penegakan hukumnya," tutupnya.
(pur)