Pemkab Pangandaran Segel Tower Tanpa Izin
A
A
A
PANGANDARAN - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran selama bulan April 2017 telah menurunkan dua tower BTS yang tidak mengantongi izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, rencananya ada empat tower BTS lagi yang akan diturunkan karena belum juga mengurus izin pendirian tower BTS.
"Hasil rakor dengan Bupati, ada enam tower BTS yang harus diturunkan semua, namun sekarang baru dua tower yang kami turunkan," kata Tedi.
Menurutnya, enam tower BTS yang akan di turunkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran adalah tower-tower baru.
"Kami akan turunkan semuanya hingga ke titik nol meter, baru kita kasih izin kalau pengusaha mengajukan izin," tambah Tedi.
Untuk tower BTS yang lama, apabila izinya sudah habis tetapi pengusaha belum juga mengajukan perpanjangan izin akan dikirim surat peringatan kepada pengusaha.
"Hasil penelusuran, ada beberapa tower lama yang keberadaannya ditolak oleh warga sekitar untuk diperpanjang izinya dengan beberapa alasan," papar Tedi.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, rencananya ada empat tower BTS lagi yang akan diturunkan karena belum juga mengurus izin pendirian tower BTS.
"Hasil rakor dengan Bupati, ada enam tower BTS yang harus diturunkan semua, namun sekarang baru dua tower yang kami turunkan," kata Tedi.
Menurutnya, enam tower BTS yang akan di turunkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran adalah tower-tower baru.
"Kami akan turunkan semuanya hingga ke titik nol meter, baru kita kasih izin kalau pengusaha mengajukan izin," tambah Tedi.
Untuk tower BTS yang lama, apabila izinya sudah habis tetapi pengusaha belum juga mengajukan perpanjangan izin akan dikirim surat peringatan kepada pengusaha.
"Hasil penelusuran, ada beberapa tower lama yang keberadaannya ditolak oleh warga sekitar untuk diperpanjang izinya dengan beberapa alasan," papar Tedi.
(nag)