Melawan, Komplotan Curanmor asal Pandeglang Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 03 Mei 2017 - 17:55 WIB
Melawan, Komplotan Curanmor...
Melawan, Komplotan Curanmor asal Pandeglang Dihadiahi Timah Panas
A A A
SERANG - Polres Serang membekuk Makrus (30), Hasanudin (36) dan Udin (36) komplotan pencurian kendaraan bermotor asal Malimping, Kabupaten Pandeglang. Ketiga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pelaku yang pertama kali dibekuk yakni Makrus (30) saat kedapatan memiliki kunci leter T di motor yang dikendarai yakni Honda Beat dengan nomor polisi A 6637 HV.

"Sempat kita kejar-kejaran sebelum tertangkap didepan Polres. Saat kita periksa nomor seri dan rangka mesin sudah digerinda oleh pelaku," kata Gogo kepada wartawan, Rabu (3/5/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Makrus mengaku motor tersebut hasil curian di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang bersama kedua rekannya yakni Hasanudin dan Udin yang sudah dibekuk di lokasi terpisah di wilayah Malimping, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan para tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ekspedisi tersebut, petugas menemukan barang bukti 8 kunci leter T, satu unit motor Honda Beat, dua kunci kontak. "Kita masih mencari satu unit motor hasil curian yang sudah mereka jual," katanya.

Gogo mengungkapkan, dalam aksinya ketiga pelaku sudah mempunyai peran masing-masing, seperti pemantau, pemetik, dan penjual barang hasil curian.

"Apalagi mereka ini memang sudah residivis yang sering keluar masuk penjara. Pelaku H dan U baru enam bulan keluar (penjara)," ungkapnya.

Sementara itu, Udin mengaku, motor hasil curian akan dijual kepada penadah di daerah Banten Selatan dengan harga per unit Rp2 juta.

"Nanti kita bagi rata hasilnya. Kalau saya baru sekali ngambil," katanya sambil meringis kesakitan karena kaki sebelah kanan dihadiahi timah panas oleh petugas akibat melawan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam didinginnya sel tahanan Mapolres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6568 seconds (0.1#10.140)