Melawan, Komplotan Curanmor asal Pandeglang Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 03 Mei 2017 - 17:55 WIB
Melawan, Komplotan Curanmor...
Melawan, Komplotan Curanmor asal Pandeglang Dihadiahi Timah Panas
A A A
SERANG - Polres Serang membekuk Makrus (30), Hasanudin (36) dan Udin (36) komplotan pencurian kendaraan bermotor asal Malimping, Kabupaten Pandeglang. Ketiga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pelaku yang pertama kali dibekuk yakni Makrus (30) saat kedapatan memiliki kunci leter T di motor yang dikendarai yakni Honda Beat dengan nomor polisi A 6637 HV.

"Sempat kita kejar-kejaran sebelum tertangkap didepan Polres. Saat kita periksa nomor seri dan rangka mesin sudah digerinda oleh pelaku," kata Gogo kepada wartawan, Rabu (3/5/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Makrus mengaku motor tersebut hasil curian di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang bersama kedua rekannya yakni Hasanudin dan Udin yang sudah dibekuk di lokasi terpisah di wilayah Malimping, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan para tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ekspedisi tersebut, petugas menemukan barang bukti 8 kunci leter T, satu unit motor Honda Beat, dua kunci kontak. "Kita masih mencari satu unit motor hasil curian yang sudah mereka jual," katanya.

Gogo mengungkapkan, dalam aksinya ketiga pelaku sudah mempunyai peran masing-masing, seperti pemantau, pemetik, dan penjual barang hasil curian.

"Apalagi mereka ini memang sudah residivis yang sering keluar masuk penjara. Pelaku H dan U baru enam bulan keluar (penjara)," ungkapnya.

Sementara itu, Udin mengaku, motor hasil curian akan dijual kepada penadah di daerah Banten Selatan dengan harga per unit Rp2 juta.

"Nanti kita bagi rata hasilnya. Kalau saya baru sekali ngambil," katanya sambil meringis kesakitan karena kaki sebelah kanan dihadiahi timah panas oleh petugas akibat melawan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam didinginnya sel tahanan Mapolres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
1 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
3 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
4 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved