Melawan, Komplotan Curanmor asal Pandeglang Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 03 Mei 2017 - 17:55 WIB
Melawan, Komplotan Curanmor...
Melawan, Komplotan Curanmor asal Pandeglang Dihadiahi Timah Panas
A A A
SERANG - Polres Serang membekuk Makrus (30), Hasanudin (36) dan Udin (36) komplotan pencurian kendaraan bermotor asal Malimping, Kabupaten Pandeglang. Ketiga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pelaku yang pertama kali dibekuk yakni Makrus (30) saat kedapatan memiliki kunci leter T di motor yang dikendarai yakni Honda Beat dengan nomor polisi A 6637 HV.

"Sempat kita kejar-kejaran sebelum tertangkap didepan Polres. Saat kita periksa nomor seri dan rangka mesin sudah digerinda oleh pelaku," kata Gogo kepada wartawan, Rabu (3/5/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Makrus mengaku motor tersebut hasil curian di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang bersama kedua rekannya yakni Hasanudin dan Udin yang sudah dibekuk di lokasi terpisah di wilayah Malimping, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan para tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ekspedisi tersebut, petugas menemukan barang bukti 8 kunci leter T, satu unit motor Honda Beat, dua kunci kontak. "Kita masih mencari satu unit motor hasil curian yang sudah mereka jual," katanya.

Gogo mengungkapkan, dalam aksinya ketiga pelaku sudah mempunyai peran masing-masing, seperti pemantau, pemetik, dan penjual barang hasil curian.

"Apalagi mereka ini memang sudah residivis yang sering keluar masuk penjara. Pelaku H dan U baru enam bulan keluar (penjara)," ungkapnya.

Sementara itu, Udin mengaku, motor hasil curian akan dijual kepada penadah di daerah Banten Selatan dengan harga per unit Rp2 juta.

"Nanti kita bagi rata hasilnya. Kalau saya baru sekali ngambil," katanya sambil meringis kesakitan karena kaki sebelah kanan dihadiahi timah panas oleh petugas akibat melawan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam didinginnya sel tahanan Mapolres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
19 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
35 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved