Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara, JPU Lemahkan Dakwaan Sendiri
Rabu, 03 Mei 2017 - 09:24 WIB
Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara, JPU Lemahkan Dakwaan Sendiri
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, tuntutan JPU satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) tidak bisa diterima.
"Pasal yang dikenakan 156 KUHP, pasal 156a huruf a dianggap tak terbukti oleh JPU. Ini aneh. Jaksa melemahkan dakwaan sendiri. Dalam dakwaan jelas disebutkan Ahok didakwa dengan pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama dan dakwaan alternatif pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap golongan," kata Pedri ketika dihubungi Sindonews, Rabu (3/5/2017).
Pedri juga menilai, semua pembuktian juga diarahkan JPU ke pasal 156a huruf a. Barang bukti, saksi dan keterangan ahli semua mengarah ke penodaan agama. "Itu semua dihadirkan oleh JPU sendiri.
Soal terbukti atau tidak itu yang berhak menilai majelis hakim. Bukan JPU. Jadi JPU seperti mengambil peran hakim sekaligus jadi meringankan Ahok atau jadi pembela Ahok," lanjutnya.
Dia kembali menegaskan, tuntutan JPU bertentangan dengan fakta persidangan dan melemahkan dakwaan JPU sendiri. Padahal, kata Pedri, JPU adalah pengacara negara yang mewakili kepentingan pelapor dan masyarakat pencari keadilan.
"Semestinya mereka berusaha memperkuat argumen hukum untuk menuntut terdakwa dengan hukuman berat. Bukan sebaliknya.Kita sebagai pelapor merasa tidak terwakili oleh JPU dalam tuntutannya. JPU terkesan tidak independen dan diduga telah diintervensi," tutupnya.
"Pasal yang dikenakan 156 KUHP, pasal 156a huruf a dianggap tak terbukti oleh JPU. Ini aneh. Jaksa melemahkan dakwaan sendiri. Dalam dakwaan jelas disebutkan Ahok didakwa dengan pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama dan dakwaan alternatif pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap golongan," kata Pedri ketika dihubungi Sindonews, Rabu (3/5/2017).
Pedri juga menilai, semua pembuktian juga diarahkan JPU ke pasal 156a huruf a. Barang bukti, saksi dan keterangan ahli semua mengarah ke penodaan agama. "Itu semua dihadirkan oleh JPU sendiri.
Soal terbukti atau tidak itu yang berhak menilai majelis hakim. Bukan JPU. Jadi JPU seperti mengambil peran hakim sekaligus jadi meringankan Ahok atau jadi pembela Ahok," lanjutnya.
Dia kembali menegaskan, tuntutan JPU bertentangan dengan fakta persidangan dan melemahkan dakwaan JPU sendiri. Padahal, kata Pedri, JPU adalah pengacara negara yang mewakili kepentingan pelapor dan masyarakat pencari keadilan.
"Semestinya mereka berusaha memperkuat argumen hukum untuk menuntut terdakwa dengan hukuman berat. Bukan sebaliknya.Kita sebagai pelapor merasa tidak terwakili oleh JPU dalam tuntutannya. JPU terkesan tidak independen dan diduga telah diintervensi," tutupnya.
(pur)