Saksi Ahok-Djarot Protes, KPU Sahkan Kemenangan Anies-Sandi di Pulau Seribu

Sabtu, 29 April 2017 - 23:13 WIB
Saksi Ahok-Djarot Protes,...
Saksi Ahok-Djarot Protes, KPU Sahkan Kemenangan Anies-Sandi di Pulau Seribu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengesahkan surat suara di Pulau Seribu pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) putaran kedua. Pada pengesahan itu, pasangan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno berhasil mengaloahkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Dalam acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta, KPU Kepulauan Seribu menyebutkan, paslon nomor urut dua Ahok-Djarot memperoleh suara sebanyak 5.391, paslon nomor tiga Anies-Sandi memperoleh suara 8.796 dengan total suara sah calon 14.187.

Dalam penghitungan suara itu, ditandatangani ketua dan anggota KPU Kepulauan Seribu, saksi nomor urut dua dan nomor urut tiga. Dalam rekapitulasi suara di Pulau Seribu, saksi dari paslon dua mengajukan sejumlah pertanyaan pada KPU karena menganggap adanya catatan tentang terjadinya kekurangan surat suara sebanyak 164 suara di 34 TPS yang ada di Pulau Seribu.

"Kami minta penjelasan dan sejauh mana respon di lapangan untuk ditindaklanjuti sehingga jadi catatan KPU dan Bawaslu untuk tentukan derajat demokrasi kita," kata saksi dua di di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/207).

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu DKI Mimah menerangkan, Bawaslu DKI belum menerima informasi adanya kekurangan surat suara di Pulau Seribu, adapun kekurangan surat suara terjadi di kota selain Pulau Seribu. Prinsipnya, kata dia, semua pemilih di Pulau Seribu sudah terlayani.

"Saksi paslon dua juga belum jelaskan TPS mana saja yang memang ada kekurangan surat suara, tapi prinsip semua pemilih terlayani itu sudah dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, di Pulau Seribu tak ada kekurangan surat suara, di tiap TPS di wilayah itu juga tak pernah ada laporan adanya soal tersebut. Hanya ada satu TPS saja yang bermasalah, yakni di TPS I dari 38.

"Hasil rekapitulasi dapat diterima dan disahkan yah," katanya mengesahkan suara tersebut dengan terlebih dahulu menyebutkan keberatan dari saksi paslon dua sebagai catatan.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.24)