Bea Cukai Kediri Sita 266 Botol Minuman Keras Ilegal

Jum'at, 28 April 2017 - 13:53 WIB
Bea Cukai Kediri Sita...
Bea Cukai Kediri Sita 266 Botol Minuman Keras Ilegal
A A A
KEDIRI - Bea Cukai Kediri menyita 266 botol minuman keras yang tidak dilekati pita cukai dari satu toko di Desa Gedang, Pare, Kediri, pada Sabtu 22 April 2017. Petugas Bea Cukai juga mengamankan pemilik toko berinisial EW (30) yang diduga menjual minuman keras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Turanto Sih Wardoyo menjelaskan, penindakan bermula dari informasi ada penjualan minuman keras ilegal. Tim Intelijen kemudian melakukan pendalaman dengan melakukan pengamatan langsung secara tertutup di lokasi.

“Setelah memperoleh informasi yang lengkap dan akurat, tim Bea Cukai Kediri melakukan penindakan. Pelaku sempat menyembunyikan barang bukti, namun petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 266 botol minuman keras ilegal yang disembunyikan di tumpukan kardus air mineral di dalam toko dan gudang,” ungkapnya, Jumat (28/4/2017).

Pelaku EW juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti juga telah diamankan oleh Bea Cukai Kediri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 54 UU No 11/1995 jo UU No 39/2007 tentang Cukai.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7883 seconds (0.1#10.140)