40 Unit Ponsel Pesanan Direktur Dicuri Karyawan
A
A
A
DELI SERDANG - Polres Deli Serdang mengungkap kasus kehilangan 40 unit ponsel merek Oppo Gold pesanan Herman (30), Direktur PT Jetindo Nagasaki Transekpress yang dilaporkan pada Rabu 1 Februari 2017. Ternyata, 40 ponsel tersebut dicuri karyawan PT Jetindo Nagasaki Transekpress, Natal Siahaan (28), warga Desa Singumban Julu, Tapanuli Utara.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit I Iptu Suhardiman menerangkan Natal dibekuk di sekitar Asrama Haji, Jalan AH Nasution, Medan, pada Senin 17 April 2017. "Natal yang juga sopir taksi online ini diringkus saat menurunkan barang penumpangnya di Asrama Haji, Medan," katanya, Kamis (27/4/2017).
Fathir menjelaskan, Natal ditangkap setelah dari penyelidikan diketahui dua unit ponsel yang hilang tersebut dimiliki oleh keluarga Natal. Kemudian tiga hari sebelum ditangkap, Natal mengirimkan 38 unit ponsel lainnya ke PT Jetindo Nagasaki Transekpress melalui perusahaan ekspedisi lain. Namun alamat pengirim tidak jelas, pihak perusahaan pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Sejak ponsel tersebut hilang, Natal menyembunyikannya di gudang tepatnya bekerja yang sekaligus tempat tinggalnya yang berada di Kompleks Pergudangan Sky Dex di Jalan Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Motif sementara tersangka ingin menguasai 40 unit HP tersebut dan tersangka Natal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Fathir. (Baca: Paket Berisi 40 Ponsel Hilang di Terminal Kargo KNIA ).
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit I Iptu Suhardiman menerangkan Natal dibekuk di sekitar Asrama Haji, Jalan AH Nasution, Medan, pada Senin 17 April 2017. "Natal yang juga sopir taksi online ini diringkus saat menurunkan barang penumpangnya di Asrama Haji, Medan," katanya, Kamis (27/4/2017).
Fathir menjelaskan, Natal ditangkap setelah dari penyelidikan diketahui dua unit ponsel yang hilang tersebut dimiliki oleh keluarga Natal. Kemudian tiga hari sebelum ditangkap, Natal mengirimkan 38 unit ponsel lainnya ke PT Jetindo Nagasaki Transekpress melalui perusahaan ekspedisi lain. Namun alamat pengirim tidak jelas, pihak perusahaan pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Sejak ponsel tersebut hilang, Natal menyembunyikannya di gudang tepatnya bekerja yang sekaligus tempat tinggalnya yang berada di Kompleks Pergudangan Sky Dex di Jalan Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Motif sementara tersangka ingin menguasai 40 unit HP tersebut dan tersangka Natal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Fathir. (Baca: Paket Berisi 40 Ponsel Hilang di Terminal Kargo KNIA ).
(wib)