75 Ponsel Hasil Razia Dibakar di Lapas Mojokerto
A
A
A
MOJOKERTO - Hasil razia di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto cukup mencengangkan. Sejak Januari lalu, petugas menemukan sedikitnya 75 telepon seluler (ponsel) yang merupakan benda terlarang untuk dipegang narapidana (napi).
Kamis (27/4/2017) ini, benda terlarang itu dimusnahkan petugas bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP). Alat komunikasi itu dibakar bersama dengan sejumlah barang terlarang lainnya yang juga hasil temuan petugas saat razia.
Benda-benda terlarang tersebut dibakar di hadapan petugas di halaman lapas. Tak hanya ponsel, petugas juga membakar charger yang didapat dari hasil razia pula.
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto Muhammad Hanafi mengatakan, semua barang terlarang yang didapat dari hasil razia dimusnahkan. Ia mengakui, meski pengamanan di semua blok napi sudah diperketat, jumlah pelanggaran masih saja tinggi.
"Semua yang dibakar ini hasil razia mulai bulan Januari lalu. Padahal kita sudah melakukan pengetatan. Tapi napi masih saja bisa menyembunyikan barang-barang terlarang ini," ujar Hanafi.
Kamis (27/4/2017) ini, benda terlarang itu dimusnahkan petugas bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP). Alat komunikasi itu dibakar bersama dengan sejumlah barang terlarang lainnya yang juga hasil temuan petugas saat razia.
Benda-benda terlarang tersebut dibakar di hadapan petugas di halaman lapas. Tak hanya ponsel, petugas juga membakar charger yang didapat dari hasil razia pula.
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto Muhammad Hanafi mengatakan, semua barang terlarang yang didapat dari hasil razia dimusnahkan. Ia mengakui, meski pengamanan di semua blok napi sudah diperketat, jumlah pelanggaran masih saja tinggi.
"Semua yang dibakar ini hasil razia mulai bulan Januari lalu. Padahal kita sudah melakukan pengetatan. Tapi napi masih saja bisa menyembunyikan barang-barang terlarang ini," ujar Hanafi.
(zik)