Selundupkan Sabu, Dua Penumpang Kapal Dibekuk Bea Cukai Nunukan
A
A
A
NUNUKAN - Petugas Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dua kali dalam sepekan. Upaya ini hasil kerja sama petugas Bea Cukai dengan Polres Nunukan di Pos Pengawasan Lintas Batas Pelabuhan Tunon Taka.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu di rute perjalanan Tawau-Nunukan. Petugas Bea Cukai Nunukan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang KM Labuan Express, Rabu 12 April 2017, petugas menangkap seorang penumpang perempuan berinisial S.
”Petugas melakukan body tapping terhadap penumpang tersebut. Dari situ ditemukan sebuah bungkusan kristal putih yang disembunyikan dalam saku baju. Petugas juga melakukan narcotest untuk memperkuat dugaan,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Hatta Wardhana. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 25,06 gram sabu.
Petugas kembali menangkap seorang penumpang yang juga membawa sabu pada Selasa 18 April 2017. Kali ini petugas mengamankan seorang pria berinisial J yang kedapatan membawa karung berisi kotak kayu yang di dalamnya terdapat paku, besi dan alat pertukangan.
”Petugas melakukan pemindaian x-ray dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kotak kayu tersebut,” ujar Hatta. Hasilnya petugas menemukan bahwa kotak kayu tersebut telah dimodifikasi dan mendapati 13 bungkus plastik berisi sabu seberat 627,4 gram.
Kedua tersangka telah diserahkan kepada Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 102 huruf e jo UU No 17/2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu di rute perjalanan Tawau-Nunukan. Petugas Bea Cukai Nunukan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang KM Labuan Express, Rabu 12 April 2017, petugas menangkap seorang penumpang perempuan berinisial S.
”Petugas melakukan body tapping terhadap penumpang tersebut. Dari situ ditemukan sebuah bungkusan kristal putih yang disembunyikan dalam saku baju. Petugas juga melakukan narcotest untuk memperkuat dugaan,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Hatta Wardhana. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 25,06 gram sabu.
Petugas kembali menangkap seorang penumpang yang juga membawa sabu pada Selasa 18 April 2017. Kali ini petugas mengamankan seorang pria berinisial J yang kedapatan membawa karung berisi kotak kayu yang di dalamnya terdapat paku, besi dan alat pertukangan.
”Petugas melakukan pemindaian x-ray dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kotak kayu tersebut,” ujar Hatta. Hasilnya petugas menemukan bahwa kotak kayu tersebut telah dimodifikasi dan mendapati 13 bungkus plastik berisi sabu seberat 627,4 gram.
Kedua tersangka telah diserahkan kepada Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 102 huruf e jo UU No 17/2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
(poe)