8 Pelajar Pembakar Polsek Tabir di Jambi Ditahan Jaksa
A
A
A
MERANGIN - Kejari Bangko, Merangin, Jambi menahan delapan pelajar yang terlibat pembakaran Mapolsek Tabir. Delapan pelajar tersebut diantaranya AB (17), IS (17), JN(17), AR (17), RA (17), DN (17), JU (17) dan RS (17).
Pantauan media ini, delapan pelajar tersebut didampingi orangtuanya saat proses tahap II di Kejari Bangko, dimana tampak raut wajah sedih dari para orangtuanya, saat menerima keputusan anaknya harus ditahan oleh pihak Kejari Bangko.
Kasi Pidum Kejari Bangko Lamhot yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejari mengatakan penahanan tersebut diperlukan untuk keperluan proses hukum.
"Karena ini masih anak-anak, kita dikasih waktu selama maksimal 25 hari untuk proses persidangannya, nanti setelah proses persidangan, tergantung keputusannya seperti apa, apakah ditahan atau tidak, oleh hakim," ungkap Lamhot.
Untuk sementara waktu, delapan pelajar ini dititipkan di Lapas Bangko, sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan di Pengadilan Negeri Bangko.
"Sementara ini kita titipkan dulu di Lapas, menjelang proses pelimpahan berkasnya selesai," pungkasnya.
Pantauan media ini, delapan pelajar tersebut didampingi orangtuanya saat proses tahap II di Kejari Bangko, dimana tampak raut wajah sedih dari para orangtuanya, saat menerima keputusan anaknya harus ditahan oleh pihak Kejari Bangko.
Kasi Pidum Kejari Bangko Lamhot yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejari mengatakan penahanan tersebut diperlukan untuk keperluan proses hukum.
"Karena ini masih anak-anak, kita dikasih waktu selama maksimal 25 hari untuk proses persidangannya, nanti setelah proses persidangan, tergantung keputusannya seperti apa, apakah ditahan atau tidak, oleh hakim," ungkap Lamhot.
Untuk sementara waktu, delapan pelajar ini dititipkan di Lapas Bangko, sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan di Pengadilan Negeri Bangko.
"Sementara ini kita titipkan dulu di Lapas, menjelang proses pelimpahan berkasnya selesai," pungkasnya.
(nag)