Mantan Wawako Sesalkan Pernyataan Petinggi Polri dan IPW
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Pernyataan Mabes Polri Brigjen Rikwanto dan ketua IPW Neta S Pane soal penembakan oleh oknum polisi di Kota Lubuklinggau disesalkan banyak pihak terutama warga Kota Lubuklinggau.
Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuklinggu Eddy Syaputra menyesalkan pernyataan kedua pejabat tersebut yang seakan menyalahkan warga bukan polisi yang menembak.
"Pak Brigjen Rikwanto dan Neta S Pane sangat disesali penejelasannya di televisi terhadap kasus penembakan warga Di Lubuk Linggau. Mereka seolah menyalahkan sepenuhnya kejadian penembakan ini akibat murni kesalahan warga," jelas Eddy
Menurut Eddy, sebaiknya sebelum mengeluarkan pernyataan, keduanya harus mencari dulu informasi yang jelas dari pihak lain yang tahu tentang situasi yang sebenarnya.
"Jangan hanya mendengar sepihak dan jangan membuat keluarga korban semakin luka dengan pernyataan seperti itu," sesalnya.
Ia menyatakan bahwa masyarakat sangat mendukung tindakan Polri dalam pemberantasan kejahatan, namun juga menyesali cara oknum polisi ini melakukan penembakan brutal.
"Sebaiknya anda berdua ( Brigjen Rikwanto dan Neta S pane) perlu baca dan telaah lagi dengan baik Protap penggunaan senjata api oleh aparat, sesuai Perkapolri No 8 tahun 2009 Pasal 47," pungkasnya.
Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuklinggu Eddy Syaputra menyesalkan pernyataan kedua pejabat tersebut yang seakan menyalahkan warga bukan polisi yang menembak.
"Pak Brigjen Rikwanto dan Neta S Pane sangat disesali penejelasannya di televisi terhadap kasus penembakan warga Di Lubuk Linggau. Mereka seolah menyalahkan sepenuhnya kejadian penembakan ini akibat murni kesalahan warga," jelas Eddy
Menurut Eddy, sebaiknya sebelum mengeluarkan pernyataan, keduanya harus mencari dulu informasi yang jelas dari pihak lain yang tahu tentang situasi yang sebenarnya.
"Jangan hanya mendengar sepihak dan jangan membuat keluarga korban semakin luka dengan pernyataan seperti itu," sesalnya.
Ia menyatakan bahwa masyarakat sangat mendukung tindakan Polri dalam pemberantasan kejahatan, namun juga menyesali cara oknum polisi ini melakukan penembakan brutal.
"Sebaiknya anda berdua ( Brigjen Rikwanto dan Neta S pane) perlu baca dan telaah lagi dengan baik Protap penggunaan senjata api oleh aparat, sesuai Perkapolri No 8 tahun 2009 Pasal 47," pungkasnya.
(nag)