Tiga Pegawai Kantor Pertanahan Ciamis Terkena Operasi Tangkap Tangan

Jum'at, 21 April 2017 - 21:55 WIB
Tiga Pegawai Kantor...
Tiga Pegawai Kantor Pertanahan Ciamis Terkena Operasi Tangkap Tangan
A A A
CIAMIS - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Ciamis melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap tiga oknum pegawai Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis bidang survei pengukuran dan pemetaan, Jumat (21/4/2017). Terungkapnya kasus pungli ini atas laporan dari masyarakat, dimana adanya praktik pungli di kantor BPN Ciamis.

Ketiganya berinisial DS berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebagai Kasub Tematik, NA berstatus PNS staf bidang tematik dan AH berstatus pegawai tidak tetap sebagai staf bidang tematik diamankan di Kantor BPN Ciamis jalan H Sujud, Kelurahan Kertasari.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen pendaftaran floating, uang tinai sebesar Rp6.040.000 serta buku dapur pendapatan dari pemohon.

"Modus yang dilakukan, petugas meminta atau menerima uang secara langsung kepada setiap pemohon yang akan melakukan pembuatan floting atau survei pementaan sebesar Rp100.000 sampai Rp200.000 dengan alasan untuk biaya transportasi dan operasional di apangan," ujar Wakaplres Ciamis yang juga sebagai Ketua Tim Saber Pungli Polres Ciamis Kompol Imam Rahman saat memberikan keterangan di Mapolres Ciamis.

Menurut dia, pungutan tesebut tidak ada dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari BPN Ciamis, dan pungutan tidak masuk dalam peraturan menteri.

Sehingga disangkakan melanggar Permen nomor 14 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP.

"Jo PP nomor 128 tahun 2015 tentang jenis tarif dasar PNBP yang berlaku pada kementerian agraria dan tata ruang," ujarnya.

Lebih lanjut, setiap pemohon yang akan melakukan floating atau survei pemetaan untuk syarat pembuatan balik nama sertifikat.

Menurut keterangan dari petugas AH, uang tersebut akan disetorkan kepada NA dan selanjutnya disetorkan kepada DS setiap minggu. Namun tidak ditentukan tanggal penyetorannya.

NA sudah melakukan penyetoran kepada DS sebesar Rp2.400.000, dan dari DS didapat uang yang telah disetorkan sebesar Rp5.040.000. Rencananya uang tersebut akan dibagi-bagikan. Hal itu diakui oleh AH yang awal bulan telah menerima sebesar Rp700.000.

Barang bukti ini, kata dia, dalam satu hari. Untuk korbannya masih dilakukan pendalaman karena Polres Ciamis masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

"Masih didalami, karena ini berkaitan dengan masalah permen apakah nanti diserahkan ke inspektorat apa dilanjutkan oleh kita, sehingga akan koordinasi terlebih dahulu dengan inspektorat, statusnya masih dalam terperiksa," pungkasnya.

Praktek pungli ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2015, menurut pengakuan dari terperiksa.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8773 seconds (0.1#10.140)