Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Ratusan Barang Ilegal Senilai Rp200 Juta

Kamis, 20 April 2017 - 16:58 WIB
Bea Cukai Ngurah Rai...
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Ratusan Barang Ilegal Senilai Rp200 Juta
A A A
BADUNG - Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan 468 barang ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai pada Rabu 19 April 2017. Pemusnahan dilakukan karena barang-barang tersebut dilarang atau dibatasi peredarannya serta barang impor yang tidak diurus administrasi kepabeanannya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Syarif Hidayat mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan tindakan nyata Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Barang-barang yang dimusnahkan, antara lain alat kesehatan, peralatan elektronik, produk garmen dan aksesoris, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, majalah, serta minuman alkohol dan rokok ilegal.

Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipecah, dipotong, serta ditimbun. “Barang-barang yang dimusnahkan kali ini bernilai lebih dari Rp200 juta. Pemusnahan ini untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut sehingga tidak disalahgunakan,” ungkapnya, Kamis (20/4/2017).

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengungkapkan, pemusnahan merupakan salah satu langkah nyata Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan pasar dalam negeri.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)