Lagi, Empat Terdakwa Pembakar Polsek Tabir Divonis Dua Tahun Penjara
A
A
A
MERANGIN - Empat terdakwa pembakaran Polsek Tabir divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Rabu (19/4/2017). Empat terdakwa tersebut, adalah Abdul Rohim, Ramdhani, M Amin, dan Safarudin.
Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Bangko Sudar menyatakan, keempat terdakwa telah melanggar Pasal 170, 160, dan 187 KUHP, karena melakukan perusakan Polsek Tabir di Kabupaten Merangin, Jambi. “Memutuskan kepada para terdakwa dengan hukuman selama dua tahun penjara," kata hakim.
Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menerima putusan ini. "Setelah berbicara dengan para terdakwa yang mulia, kami menerima putusan ini," ungkap kuasa hukum keempat terdakwa H Navis.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Fahmi (33), warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, divonis 1,5 tahun penjara. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Fahmi mengajukan banding.
Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Bangko Sudar menyatakan, keempat terdakwa telah melanggar Pasal 170, 160, dan 187 KUHP, karena melakukan perusakan Polsek Tabir di Kabupaten Merangin, Jambi. “Memutuskan kepada para terdakwa dengan hukuman selama dua tahun penjara," kata hakim.
Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menerima putusan ini. "Setelah berbicara dengan para terdakwa yang mulia, kami menerima putusan ini," ungkap kuasa hukum keempat terdakwa H Navis.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Fahmi (33), warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, divonis 1,5 tahun penjara. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Fahmi mengajukan banding.
(wib)