Terdakwa Pembakar Mapolsek Tabir Divonis 1,5 Tahun

Rabu, 19 April 2017 - 15:54 WIB
Terdakwa Pembakar Mapolsek Tabir Divonis 1,5 Tahun
Terdakwa Pembakar Mapolsek Tabir Divonis 1,5 Tahun
A A A
MERANGIN - Satu terdakwa pembakaran Mapolsek Tabir, yakni Fahmi (33), warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, divonis 1,5 tahun penjara. Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 187 KUHP, 170 KUHP dan 160 KUHP.

"Memutuskan terdakwa atas nama Muhammad Fahmi dalam perkara perusakan Mapolsek Tabir dijatuhkan hukuman selama 1,5 tahun penjara. Terdakwa telah terbukti melanggar perbuatan hukum, terdakwa telah menghasut warga dengan kata bakar, bakar," ungkap Ketua Majelis Hakim Sudar yang juga Kepala PN Bangko, Rabu (19/4/2017).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Fahmi mengajukan banding. "Atas putusan ini, kami mengajukan banding yang mulia," ungkap Penasihat Hukum Fahmi. Setelah melaksanakan vonis, majelis hakim kembali menggelar sidang putusan dengan empat terdakwa lainnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6147 seconds (0.1#10.140)