Ini Motif Suami Bunuh Istri Dalam Tragedi Pasar Bitung Berdarah
A
A
A
BITUNG - Bahrun (42) pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Farida Abdul (39) di Pasar Winenet, Aertembaga, Bitung akhirnya dibekuk polisi beberapa saat usai kejadian.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting yang mengatakan, warga yang juga merupakan suami korban dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 karena membawa sajam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah mencari korban beberapa jam sebelumnya. Dari keterangan beberapa saksi pelaku terlihat oleh mereka mondar-mandir di sekitar tempat tinggal korban di dalam pasar," jelasnya, Selasa (18/4/2017).
Dikatakan, hasil outopsi terhadap korban di Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang Manado, terdapat luka tusuk di pinggang korban sebelah kiri.
"Kita juga sudah mengamankan sebilah pisau panjang yang dipakai untuk membunuh korban," bebernya.
Sementara itu, tersangka Bahrun yang diwawancarai mengatakan dirinya melakukan penikaman karena cemburu, istrinya yang sudah pisah ranjang dengannya selama 5 bulan diduga telah menjalin hubungan dengan lelaki lain. "Saya cemburu. Dia (korban) sudah ada lelaki lain dan sudah saya buktikan beberapa kali memergoki mereka berboncengan," ujarnya.
Bahrun yang merupakan buruh serabutan bongkar muat barang di kontainer ini juga mengaku sudah beberapa kali menegur korban namun tidak diindahkan. "Sudah saya tegur namun tidak pernah didengar. Saya hanya pasrah," pungkasnya.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting yang mengatakan, warga yang juga merupakan suami korban dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 karena membawa sajam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah mencari korban beberapa jam sebelumnya. Dari keterangan beberapa saksi pelaku terlihat oleh mereka mondar-mandir di sekitar tempat tinggal korban di dalam pasar," jelasnya, Selasa (18/4/2017).
Dikatakan, hasil outopsi terhadap korban di Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang Manado, terdapat luka tusuk di pinggang korban sebelah kiri.
"Kita juga sudah mengamankan sebilah pisau panjang yang dipakai untuk membunuh korban," bebernya.
Sementara itu, tersangka Bahrun yang diwawancarai mengatakan dirinya melakukan penikaman karena cemburu, istrinya yang sudah pisah ranjang dengannya selama 5 bulan diduga telah menjalin hubungan dengan lelaki lain. "Saya cemburu. Dia (korban) sudah ada lelaki lain dan sudah saya buktikan beberapa kali memergoki mereka berboncengan," ujarnya.
Bahrun yang merupakan buruh serabutan bongkar muat barang di kontainer ini juga mengaku sudah beberapa kali menegur korban namun tidak diindahkan. "Sudah saya tegur namun tidak pernah didengar. Saya hanya pasrah," pungkasnya.
(nag)