Lama Ditinggal Istri, Suyono Coba Nodai Siswi SD

Selasa, 18 April 2017 - 14:56 WIB
Lama Ditinggal Istri,...
Lama Ditinggal Istri, Suyono Coba Nodai Siswi SD
A A A
SEMARANG - Kasus percobaan penculikan yang menimpa TW (12), siswi SD di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Rabu (12/4/2017) lalu terungkap. Pelakunya tak lain tetangga sendiri bernama Suyono (26), warga Dusun Selo Ngisor, Desa Batur, Getasan.

Motifnya, Suyono berniat menjadikan korban sebagai pemuas nafsu lantaran tiga tahun tidak mendapat nafkah batin dari istrinya.

"Tiga tahun ditinggal pergi istri ke Yogyakarta. Ditinggal istri sejak mengandung," aku Suyono saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (18/4/2017).

Peristiwa itu bermula dari Suyono yang bermaksud pulang ke rumah usai mencari rumput sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam perjalanan pulang mengendarai motor AD 4794 DE, di jalan Desa Batur menuju Dusun Selo Duwur, dia bertemu dengan korban yang berjalan sendirian sepulang sekolah. Motor dihentikan, pelaku lantas menghampiri bocah perempuan yang tinggal di Dusun Selo Duwur tersebut.

Suyono membujuk Tri agar bersedia dibonceng motornya untuk diantar pulang. Namun permintaan tersebut ditolak. Merasa situasi sepi, Suyono langsung mendekap korban dari arah belakang. Upaya tersebut mendapat perlawanan. Korban merontak dan berteriak minta tolong.

"Saat korban berteriak dan meronta ada saksi mata yang melihat. Langsung saya lempar ke pinggir jalan, ke semak-semak berduri dan pergi ke arah Magelang," beber Suyono.

Korban berhasil selamat meski terjatuh ke tebing berkedalaman sekitar tiga meter di pinggir jalan. Dia mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh lainnya akibat terbentur ranting dan terkena duri.

Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sekembalinya dari Magelang.

Kejadian tersebut murni kekerasan anak, korban hendak diperkosa. Bukan percobaan penculikan untuk diambil organ tubuhnya seperti yang dihebohkan masyarakat beberapa waktu terakhir.

"Jadi pelaku itu suka dengan korban. Seminggu sebelumnya pelaku pernah mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menolak," terang Thirdy.

Dalam kesempatan tersebut, Thirdy kembali meminta peran lebih dari para orang tua untuk mengawasi dan menjaga anaknya.

"Jangan sampai anak dibiarkan beraktivitas sendirian. Berangkat dan pulang sekolah sebisanya diantar jemput," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Perlindungan Anak.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
55 menit yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
2 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
2 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
5 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
9 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
9 jam yang lalu
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved