Lama Ditinggal Istri, Suyono Coba Nodai Siswi SD

Selasa, 18 April 2017 - 14:56 WIB
Lama Ditinggal Istri, Suyono Coba Nodai Siswi SD
Lama Ditinggal Istri, Suyono Coba Nodai Siswi SD
A A A
SEMARANG - Kasus percobaan penculikan yang menimpa TW (12), siswi SD di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Rabu (12/4/2017) lalu terungkap. Pelakunya tak lain tetangga sendiri bernama Suyono (26), warga Dusun Selo Ngisor, Desa Batur, Getasan.

Motifnya, Suyono berniat menjadikan korban sebagai pemuas nafsu lantaran tiga tahun tidak mendapat nafkah batin dari istrinya.

"Tiga tahun ditinggal pergi istri ke Yogyakarta. Ditinggal istri sejak mengandung," aku Suyono saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (18/4/2017).

Peristiwa itu bermula dari Suyono yang bermaksud pulang ke rumah usai mencari rumput sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam perjalanan pulang mengendarai motor AD 4794 DE, di jalan Desa Batur menuju Dusun Selo Duwur, dia bertemu dengan korban yang berjalan sendirian sepulang sekolah. Motor dihentikan, pelaku lantas menghampiri bocah perempuan yang tinggal di Dusun Selo Duwur tersebut.

Suyono membujuk Tri agar bersedia dibonceng motornya untuk diantar pulang. Namun permintaan tersebut ditolak. Merasa situasi sepi, Suyono langsung mendekap korban dari arah belakang. Upaya tersebut mendapat perlawanan. Korban merontak dan berteriak minta tolong.

"Saat korban berteriak dan meronta ada saksi mata yang melihat. Langsung saya lempar ke pinggir jalan, ke semak-semak berduri dan pergi ke arah Magelang," beber Suyono.

Korban berhasil selamat meski terjatuh ke tebing berkedalaman sekitar tiga meter di pinggir jalan. Dia mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh lainnya akibat terbentur ranting dan terkena duri.

Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sekembalinya dari Magelang.

Kejadian tersebut murni kekerasan anak, korban hendak diperkosa. Bukan percobaan penculikan untuk diambil organ tubuhnya seperti yang dihebohkan masyarakat beberapa waktu terakhir.

"Jadi pelaku itu suka dengan korban. Seminggu sebelumnya pelaku pernah mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menolak," terang Thirdy.

Dalam kesempatan tersebut, Thirdy kembali meminta peran lebih dari para orang tua untuk mengawasi dan menjaga anaknya.

"Jangan sampai anak dibiarkan beraktivitas sendirian. Berangkat dan pulang sekolah sebisanya diantar jemput," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Perlindungan Anak.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7010 seconds (0.1#10.140)