Paham Jakarta: Kasus Ahok Menghina Agama adalah Kejahatan yang Harus Dihukum Berat

Selasa, 18 April 2017 - 12:58 WIB
Paham Jakarta: Kasus...
Paham Jakarta: Kasus Ahok Menghina Agama adalah Kejahatan yang Harus Dihukum Berat
A A A
JAKARTA - Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Jakarta mengajukan amirus curiae (sahabat peradilan) kepada Ketua PN Jakarta Utara. Pengajuan amirus curiae ini dilatar belakangi atas dasar kepedulian Paham Jakarta atas proses penegakkan hukum kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai penuh intervensi dan tekanan dari penguasa untuk menyelamatkan Ahok dari jerat hukum.

Direktur Paham Jakarta Nurul Amalia mengatakan, kasus penghinaan/ penodaan agama yang didakwakan kepada Ahok menuai rentetan gejolak panjang dari seantero Indonesia. Hal itu diperparah lagi dengan penundaan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa, 11 April 2017 lalu karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutannya.

"Masyarakat menjadi kecewa atas proses penegakkan hukum terhadap Ahok ini. Kenapa Jaksa tidak serius menyelesaikan tuntutan kepada Ahok? Padahal masyarakat berada di belakang Jaksa mendukung penuh agar Ahok untuk dituntut dengan hukuman maksimum" ungkap Nurul Amalia dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (18/4/2017).

Nurul menjelaskan, isi amirus curiae yang diajukan Paham Jakarta bertitik tolak dari teori kejahatan dan pelanggaran yang digali dari KUHPidana yakni, kejahatan dan pelanggaran adalah dua kategori delik yang berbeda.

Kejahatan merupakan delik hukum (recht-dellict) yang mana perbuatan itu bertentangan dengan azas-azas hukum positif yang ada dalam kesadaran hukum rakyat. Sedangkan pelanggaran adalah delik undang-undang (wets-dellict) yang mana perbuatan itu bertentangan secara tegas dengan yang dicantumkan dalam Undang-Undang pidana.

"Perbuatan Ahok yang menghina/menodai salah satu agama yang dianut dan diakui di Negara Republik Indonesia adalah sebuah kejahatan. Jadi, kasus-kasus yang masuk kategori kejahatan ini harus dituntut dengan berat agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi agama yang dianut dan diakui di Indonesia," tegas Nurul Amalia.
(whb)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
19 menit yang lalu
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
51 menit yang lalu
Kementerian Hukum Serahkan...
Kementerian Hukum Serahkan SK Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung
1 jam yang lalu
Kritik Gagasan KDM Soal...
Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
1 jam yang lalu
Polda Metro Usut Pemesan...
Polda Metro Usut Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi
4 jam yang lalu
Gelar TMMD ke 129, Kodim...
Gelar TMMD ke 129, Kodim 0726/Sukoharjo Perbaiki 5 Rumah Warga
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved