Imigrasi Wonosobo Tangkap 2 Warga China
A
A
A
WONOSOBO - Imigrasi Wonosobo menangkap dua warga negara China karena diduga melanggar izin tinggal. Dua warga China yang ditangkap, adalah Zhou Jinjin dan Gao Lichau yang selama ini tinggal di Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Diketahui Zhou Jinjin dengan nomor Paspor E43378821 berlaku 2 Maret 2015 sampai dengan 1 Maret 2025 untuk izin tinggal kunjungan, indeks visa 211. Zhou Jinjin tinggal di Perum Tanjung Regency No 3 Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Sedangkan, Gao Lichau dengan nomor Paspor E67144441 berlaku dari 20 Januari 2017 sampai dengan 19 Januari 2026 untuk izin tinggal kunjungan beberapa kali perjalanan/multiple, indeks visa D212.
Kepala Imigrasi Wonosobo Soeryo Tarto Kisdoyo mengatakan, kedua warga China ini tinggal di Mertoyudan, Kabupaten Magelang dan ditangkap karena diduga melanggar izin tinggal. Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Wonosobo untuk mendalami dugaan pelanggaran sesuai Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian.
“Menurut informasi, WNA ini sebagai tenaga kerja asing ilegal di Perusahaan PT KAI /Serayu Dusun Demesan Lor, Desa Girirejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang yang bergerak di bidang pengelohan kayu sonokeling kualitas ekspor. Masih kami dalami, jika terbukti ada pelanggaran keimigrasian akan kami kenakan tindakan keimigrasian yang salah satunya deportasi ke negara asalnya,” kata Soeyo pada Kamis 13 April 2017.
Diketahui Zhou Jinjin dengan nomor Paspor E43378821 berlaku 2 Maret 2015 sampai dengan 1 Maret 2025 untuk izin tinggal kunjungan, indeks visa 211. Zhou Jinjin tinggal di Perum Tanjung Regency No 3 Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Sedangkan, Gao Lichau dengan nomor Paspor E67144441 berlaku dari 20 Januari 2017 sampai dengan 19 Januari 2026 untuk izin tinggal kunjungan beberapa kali perjalanan/multiple, indeks visa D212.
Kepala Imigrasi Wonosobo Soeryo Tarto Kisdoyo mengatakan, kedua warga China ini tinggal di Mertoyudan, Kabupaten Magelang dan ditangkap karena diduga melanggar izin tinggal. Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Wonosobo untuk mendalami dugaan pelanggaran sesuai Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian.
“Menurut informasi, WNA ini sebagai tenaga kerja asing ilegal di Perusahaan PT KAI /Serayu Dusun Demesan Lor, Desa Girirejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang yang bergerak di bidang pengelohan kayu sonokeling kualitas ekspor. Masih kami dalami, jika terbukti ada pelanggaran keimigrasian akan kami kenakan tindakan keimigrasian yang salah satunya deportasi ke negara asalnya,” kata Soeyo pada Kamis 13 April 2017.
(wib)