Taksi Konvensional Vs Taksi Online Ribut di Terminal Giwangan
A
A
A
YOGYAKARTA - Keributan taksi konvensional vs taksi online terjadi di Terminal Giwangan Yogyakarta. Sopir taksi plat kuning sempat tersulut emosinya karena mendapati taksi online plat hitam menaikkan penumpang di areal Terminal Giwangan.
"Mobil plat hitam berbasis aplikasi online kepergok narik penumpang di lokasi yang dilarang," ujar Ketua Paguyuban Taksi Berargometer Yogyakarta (Kopetayo) Sutiman, Kamis (13/4/2017).
Menurutnya, yang memicu keributan karena aktivitas taksi online plat hitam melanggar kesepakatan zonasi menaikkan dan menurunkan penumpang. Apalagi, mobil yang digunakan berplat nomor luar DIY.
Sempat terjadi adu mulut namun tak berkembang menjadi adu fisik karena pihak kepolisian segera tiba di lokasi untuk mendinginkan suasana. "Sempat memanas, karena terulang lagi (taksi online plat hitam menaikkan penumpang) dan lokasinya melanggar kesepakatan," jelas Sutiman.
Terkait dengan masih adanya gesekan tersebut, Kopetayo berharap agar Pemda DIY segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur keberadaan transportasi online. Sutiman juga berharap Pemda DIY konsisten dengan pemberlakuan kuota bagi taksi di DIY.
Diketahui, sesuai SK Gubernur DIY Nomor 86 Tahun 2014, jumlah taksi di DIY dibatasi hanya 1.050 unit.
Terpisah Ketua Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Mochtar Ansori mengaku belum mengetahui adanya gesekan pengemudi taksi online dan konvensional di Terminal Giwangan.
“Kalau dikatakan melanggar, aturan yang mana yang dilanggar, Pergub-nya saja juga belum turun,” ujarnya.
Namun demikian, Anshori menegaskan komitmen para pengemudi taksi online di Yogyakarta untuk menjaga kondusifitas. Diakuinya gesekan yang terjadi saat ini sudah tidak sesering sebelumnya. Terlebih juga sudah banyak pengemudi taksi konvensional yang bergabung dengan aplikasi online.
“Sudah banyak kok pengemudi taksi plat kuning yang online,” jelasnya.
"Mobil plat hitam berbasis aplikasi online kepergok narik penumpang di lokasi yang dilarang," ujar Ketua Paguyuban Taksi Berargometer Yogyakarta (Kopetayo) Sutiman, Kamis (13/4/2017).
Menurutnya, yang memicu keributan karena aktivitas taksi online plat hitam melanggar kesepakatan zonasi menaikkan dan menurunkan penumpang. Apalagi, mobil yang digunakan berplat nomor luar DIY.
Sempat terjadi adu mulut namun tak berkembang menjadi adu fisik karena pihak kepolisian segera tiba di lokasi untuk mendinginkan suasana. "Sempat memanas, karena terulang lagi (taksi online plat hitam menaikkan penumpang) dan lokasinya melanggar kesepakatan," jelas Sutiman.
Terkait dengan masih adanya gesekan tersebut, Kopetayo berharap agar Pemda DIY segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur keberadaan transportasi online. Sutiman juga berharap Pemda DIY konsisten dengan pemberlakuan kuota bagi taksi di DIY.
Diketahui, sesuai SK Gubernur DIY Nomor 86 Tahun 2014, jumlah taksi di DIY dibatasi hanya 1.050 unit.
Terpisah Ketua Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Mochtar Ansori mengaku belum mengetahui adanya gesekan pengemudi taksi online dan konvensional di Terminal Giwangan.
“Kalau dikatakan melanggar, aturan yang mana yang dilanggar, Pergub-nya saja juga belum turun,” ujarnya.
Namun demikian, Anshori menegaskan komitmen para pengemudi taksi online di Yogyakarta untuk menjaga kondusifitas. Diakuinya gesekan yang terjadi saat ini sudah tidak sesering sebelumnya. Terlebih juga sudah banyak pengemudi taksi konvensional yang bergabung dengan aplikasi online.
“Sudah banyak kok pengemudi taksi plat kuning yang online,” jelasnya.
(kri)