Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 2,65 Kg Sabu

Kamis, 13 April 2017 - 05:10 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta...
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 2,65 Kg Sabu
A A A
JAKARTA - Seorang WN Jerman berinisial CG ditangkap petugas Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang karena menyembunyikan sabu seberat 2,65 kg di dalam kopernya.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta Kompol Martua Raja Silitonga mengatakan, CG merupakan kurir sabu jaringan internasional yang disuruh membawa sabu oleh seorang bandar besar dari Nigeria berinisial A. Sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang WN Nigeria lainnya berinisial IH di Jakarta.

"Jika berhasil CG ini dengan ganjaran uang Rp20 juta," kata Raja kepada wartawan, Rabu, 12 April 2017 kemarin. Menurut raja, penyidik telah menggeledah rumah kos IH di Petamburan di sana tidak ada apa-apa, hanya plastik kecil.

Raja menuturkan, sesuai dengan perintah A, petugas kemudian membawa CG ke sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta, di mana IH akan datang mengambil barang tersebut dari tangan CG. Benar saja, setibanya di hotel, IH datang pada malam harinya untuk mengambil koper berisi sabu tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan.

"IH perannya hanya menjemput koper berisi sabu saja. Nanti ada orang lagi yang di bawahnya yang tugasnya untuk memecah-mecah sabu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual ke pasaran. Di bawah IH ada lagi B. Kemudian dari B ke F, dan F ke A, lalu dari A ke DPO. Dari DPO, nanti ada empat orang tersangka lagi. Totalnya ada 14 tersangka. Sembilan orang tersangka, lima orang narapidana. Semua sudah diamankan dan diperiksa," ucapnya.

Kepada petugas, IH mengaku diperintah oleh mengambil koper dari tangan CG, kemudian menyerahkannya kepada seseorang berinisial RS, warga negara Indonesia. Berbeda dengan IH dan CG yang mendapat perintah langsung dari A, RS mendapat perintah dari K, bandar sabu yang juga berada di Nigeria. Dia diperintah oleh K melalui jejaring sosial Facebook untuk bekerja sama dengan FS yang bertugas menimbang dan mengecak sabu ke dalam kemasan yang lebih kecil.

Berdasarkan keterangan RS inilah, maka dilakukan penangkapan terhadap FS. Setelah RS dan FS tertangkap, K masih menyetir RS melalui saluran telepon yang telah disita polisi, agar segera menyiapkan sabu ke dalam dua paket kecil masing-masing dengan berat 100 gram, untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat.

"Setelah paket kecil sabu itu disiapkan, K kembali menghubungi RS agar langsung menyerahkan sabu tersebut kepada AS dan PO. Mereka kemudian janjian di sebuah mall kawasan Jakarta Barat. Setelah AS dan PO menerima paket sabu dari RS, petugas langsung menangkap keduanya. Kepada petugas, AS mengaku hanya orang suruhan. Dia disuruh oleh R, narapidana Rutan Salemba, dan berencana mengedarkan sabu tersebut bersama kakak iparnya NW," terangnya.

Dari keterangan AS, NW akhirnya ditangkap. Dia ditangkap di rumahnya AS. Sedangkan PO mengaku, dirinya orang suruhan PAY. Polisi kemudian melakukan penyelidikan kepada R di Rutan Salemba. Namun, R membantah barang itu untuk dirinya. Dia mengaku barang itu dipesan untuk WA, narapidana berkebangsaan Afrika yang juga berada di Rutan Salemba. Tetapi WA membantah pernah berhubungan dengan R dan tidak pernah memesan sabu kepadanya.

Terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, penangkapan CG termasuk langka, di mana biasanya kurir sabu berasal dari Malaysia, Cina, dan Nigeria. CG merupakan orang Eropa. Ibunya berkebangsaan Nigeria dan ayahnya Jerman. Keduanya sudah cerai dan tinggal di Amerika.

"Yang agak menarik dari kasus ini adalah tersangka dari Eropa. Kita jarang sekali menangkap bandar sabu dari Eropa. Meski ibunya berdarah Nigeria dan ayahnya Jerman. Terlebih, barang dibawa dari Doha, dengan memakai pesawat Qatar Airways. Berarti jaringan sabu internasional yang masuk ke Indonesia sudah semakin luas. CG ditangkap saat di Terminal 2D Kedatangan Internasional, pada Senin 3 April 2017, ketika dilakukan pemeriksaan bagasi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah satu pertiga dalam hal barang bukti yang melebihi 1 kilogram. Dari penangkapan ini, petugas gabungan Bea dan Cukai KPU Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berhasil menyelamatkan 21.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2228 seconds (0.1#10.24)