Wanita Hamil 6 Bulan Ini Curi Minyak Angin di Minimarket

Rabu, 12 April 2017 - 19:38 WIB
Wanita Hamil 6 Bulan...
Wanita Hamil 6 Bulan Ini Curi Minyak Angin di Minimarket
A A A
PALEMBANG - Dian Susilawati (33) wanita yang tengah hamil 6 bulan nekad melakukan pencurian tujuh botol minyak angin merek Cap Lang di sebuah minimarket di Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat I

Namun sialnya saat akan keluar minimarket dengan tujuh botol minyak angin yang dimasukkan ke dalam tas ini, perempuan yang tengah hamil enam bulan ini ditangkap karyawan karena curiga dengan aksinya.

Dihadapan petugas yang memeriksanya, tersangka Dian mengaku sebelum melakukan aksi pencurian, dirinya datang ke minimarket membawa sebuah tas sandang yang sudah dia siapkan dari rumah.

Kemudian, dia pun pergi ke mimimarket di Jalan Angkatan 45 dengan berpura – pura berbelanja. Saat karyawan lengah, dia pun mengambil tiga botol minyak angin merek Cap Lang ukuran 120 milimeter.

Selanjutnya kembali berkeliling dan kembali mengambil empat botol minyak angin dengan ukuran 60 milimeter yang semuanya dimasukan ke dalam tas tersangka.

Untuk mengecoh karyawan mimimarket, dirinya berpura-pura membeli mi instan dan membayar ke kasir. “Pas sudah bayar dan keluar dari mimimarket saya dikejar karyawannya, karena ketahuan mencuri,” ungkapnya saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek IB I, Rabu (12/4/2017).

Menurut warga Kompleks Pusri Sako, Jalan Cengkeh 3, Kecamatan Sako ini, aksi ini sudah yang kedua kalinya. Karena dia merasa uang dari suaminya tak cukup menghidupi ketiga anakanya. “Pernah juga waktu 2015 juga mencuri tetapi damai,” katanya.

Masih dikatakan Dian, waktu aksi pencurian berhasil, hasil curiannya dia jual kepada para wali murid di sekolah anaknya. “Kalau barang yang dicuri itu selalu ambil minyak angin karena cepat terjual, dan minyak angin besar Rp15 ribu yang kecil Rp 10 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek IB I, Kompol Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Irsan mengatakan, tersangka memang dari rumah sudah berniat mencuri. Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan tujuh botol minyak angin. “Atas ulahnya dikenakan Pasal 363 KUHP,” ujar dia.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7110 seconds (0.1#10.140)