Tak Ditahan, Buni Yani Diwajibkan Lapor 2 Kali Seminggu

Senin, 10 April 2017 - 21:17 WIB
Tak Ditahan, Buni Yani...
Tak Ditahan, Buni Yani Diwajibkan Lapor 2 Kali Seminggu
A A A
DEPOK - Buni Yani, tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Depok. Bersama tim kuasa hukumnya, Buni Yani datang dalam rangka pelimpahan tahap dua dari penyidik ke kejaksaan.

Buni diperiksa lebih dari sejam di ruangan khusus. Disela-sela pemeriksaan, Buni Yani sempat meminta izin untuk menjalankan salat zuhur.

Setelah selesai diperiksa kemudian Buni diperbolehkan pulang. Buni tidak ditahan namun diwajibkan lapor diri saja. "Tidak ditahan karena sifatnya tidak wajib. Itu hak apakah digunakan atau tidak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, Senin (10/4/2017).

Pihaknya berpendapat ada beberapa penjamin yang bisa memastikan Buni tidak kemana-mana. Sehingga akhirnya Buni diperbolehkan pulang. "Istri dan kuasa hukumnya sebagai penjamin," katanya.

Buni, kata Sufari hanya diwajibkan untuk melakukan lapor diri. Seminggu Buni diwajibkan lapor diri Kejaksaan Depok dua kali. "Wajib lapor Senin dan Kamis," tukasnya.

Ditegaskan bahwa tahapan selanjutnya setelah dilakukan tahap dua adalah pelimpahan ke pengadilan. Ketika ditanya soal jadwal sidang, Sufari menuturkan belum tahu. Soal tempat sidang pun pihaknya belum dapat memastikan. "Sidang disini atau dimana bisa saja. Tim JPU sudah siap," ucapnya.
(ysw)
Berita Terkait
Sule Dipolisikan Atas...
Sule Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
Polrestabes Medan Tangkap...
Polrestabes Medan Tangkap Warga Deliserdang Pelaku Penistaan Agama di Medsos
Kasus Makan Babi Baca...
Kasus Makan Babi Baca Bismillah, TikToker Lina Mukherjee Kembali Diperiksa Polda Sumsel
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Tangis Pecah di PN Palembang,...
Tangis Pecah di PN Palembang, Lina Mukherjee Pembuat Konten Makan Babi Dihukum 2 Tahun Penjara
Berita Terkini
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
56 menit yang lalu
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
1 jam yang lalu
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
3 jam yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved