Dinilai Kooperatif, Kejati Bandung Tidak Menahan Buni Yani

Senin, 10 April 2017 - 17:27 WIB
Dinilai Kooperatif,...
Dinilai Kooperatif, Kejati Bandung Tidak Menahan Buni Yani
A A A
BANDUNG - Buni Yani pelaku ‎Kasus pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani persidangan tanpa penahanan. Buni Yani tidak ditahan Kejati Bandung karena dinilai kooperatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, pelaksanaan pelimpahan tahap dua yang di lakukan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok telah dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya kasus ini akan dilanjutkan ke meja persidangan.

"Tadi pelaksanaannya sampai pukul 14.00 WIB dengan barang bukti, dengan tahap dua ini, Jaksa tinggal mempersiapkan surat dakwaan," kata Untung di kantor Kejati Jawa Barat, Senin (10/4/2017).

Dikatakan, Buni Yani tak dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif dalam proses hukum yang dijalankan, hal ini berdasarkan pasal 21 KUHAP. ‎"Yang bersangkutan kooperatif maka tidak dilakukan penahanan," katanya.

Meski begitu, pihaknya belum bisa menentukan apakah proses peradilam Buni Yani dilaksanakan di Wilayah hukum Depok atau di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

Pihaknya pun enggan memberikan gambaran dugaan yang dilakukan Buni Yani dengan video pidato Ahok yang di‎ unggahnya, pasalnya berkas BAP kasus ini diteliti Penyidik Polda Metro Jaya. "Untuk materi, lihat saja nanti di persidangan," katanya. (Baca: Din Syamsuddin Akan 'Pasang Badan' untuk Buni Yani )

Diberitakan sebelumnya, Buni Yani dijerat ‎dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Setelah sebelumnya menjadi tersangka lantaran menggugah penggalan Video pidato Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung di Kepulauan Seribu.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Sidang Penistaan Agama...
Sidang Penistaan Agama Panji Gumilang Ditunda, Pledoi Belum Siap
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
27 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
50 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
Rute Pawai Akbar Persib...
Rute Pawai Akbar Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved