Dinilai Kooperatif, Kejati Bandung Tidak Menahan Buni Yani

Senin, 10 April 2017 - 17:27 WIB
Dinilai Kooperatif,...
Dinilai Kooperatif, Kejati Bandung Tidak Menahan Buni Yani
A A A
BANDUNG - Buni Yani pelaku ‎Kasus pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani persidangan tanpa penahanan. Buni Yani tidak ditahan Kejati Bandung karena dinilai kooperatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, pelaksanaan pelimpahan tahap dua yang di lakukan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok telah dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya kasus ini akan dilanjutkan ke meja persidangan.

"Tadi pelaksanaannya sampai pukul 14.00 WIB dengan barang bukti, dengan tahap dua ini, Jaksa tinggal mempersiapkan surat dakwaan," kata Untung di kantor Kejati Jawa Barat, Senin (10/4/2017).

Dikatakan, Buni Yani tak dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif dalam proses hukum yang dijalankan, hal ini berdasarkan pasal 21 KUHAP. ‎"Yang bersangkutan kooperatif maka tidak dilakukan penahanan," katanya.

Meski begitu, pihaknya belum bisa menentukan apakah proses peradilam Buni Yani dilaksanakan di Wilayah hukum Depok atau di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

Pihaknya pun enggan memberikan gambaran dugaan yang dilakukan Buni Yani dengan video pidato Ahok yang di‎ unggahnya, pasalnya berkas BAP kasus ini diteliti Penyidik Polda Metro Jaya. "Untuk materi, lihat saja nanti di persidangan," katanya. (Baca: Din Syamsuddin Akan 'Pasang Badan' untuk Buni Yani )

Diberitakan sebelumnya, Buni Yani dijerat ‎dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Setelah sebelumnya menjadi tersangka lantaran menggugah penggalan Video pidato Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung di Kepulauan Seribu.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Sidang Penistaan Agama...
Sidang Penistaan Agama Panji Gumilang Ditunda, Pledoi Belum Siap
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
1 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
1 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
1 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved