Kadistamben Provinsi Sumatera Utara Resmi Berstatus Tersangka

Jum'at, 07 April 2017 - 20:16 WIB
Kadistamben Provinsi...
Kadistamben Provinsi Sumatera Utara Resmi Berstatus Tersangka
A A A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya resmi menetapkan Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadistamben) Sumatera Utara, Eddy Saputra Salim, sebagai tersangka suap. Sebelumnya setelah diciduk dari ruang kerjanya di Jalan Seria Budi, Pasar II, Nomor 84, Tanjung Sari, Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. “Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya diputuskan status Eddy Saputra Salim ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah penetapan tersangka itu, penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan,”kata Rina, Jumat (7/4/2017).

Menurut Rina, berdasarkan alat bukti yang disita penyidik dari ruang kerja Kadistamben tersebut mengindikasikan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi karena statusnya sebagai pejabat/penyelenggara Negara dan atau Pegawai Negeri dengan sengaja melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP) kepada pengusaha.

Selain itu, penyidik juga berkeyakinan tersangka mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha IUP OP pengerukan tanah atas nama Suherwin (42).

“Yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu masih satu, sedangkan enam orang lainnya statusnya masih sebagai saksi. Sehingga, untuk sementara ini mereka kita pulangkan dulu dan bisa saja dipanggil kembali bila penyidik merasa membutuhkan adanya keterangan baru dari para saksi itu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu buah tas warna hitam berisi uang senilai Rp14.900.000 yang terbungkus dalam empat amplop warna putih pertama berisi uang tunai senilai Rp10.000.000, amplop kedua senilai Rp10.000.000, dan ketiga senilai Rp5.000.000 saat ini sudah dijadikan sebagai barang bukti.

Selain selain itu, satu lembar surat Nomor : 900/751/DESDM/2017, tanggal 6 April 2017 perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi atas nama Suherwin, satu lembar surat Nomor: 540/600/DESDM/2017, tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP atas nama Suherwin juga turut dijadikan sebagai barang bukti.

“Kemudian satu lembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari Suherwin ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut, satu lembar surat Nomor: 540/531/DESDM/2017, tanggal 15 Maret 2017 perihal persetujuan dokumen dan dokumen lainnya yang ada hubungan dengan perkara juga dijadikan barang bukti,”terangnya.

Sampai saat ini, tambah dia, penyidik belum menemukan hambatan berarti untuk mengusut kasus ini. Dalam waktu dekat, kembali penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan menyerahkan berkas ke JPU.

“Dalam kasus ini tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Rina.

Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, usai melaksanakan Salat Jumat di Mesjid Al-Hidayah Polda Sumut mengatakan, dalam kasus ini penyidik harus berhati-hati. “Penyidik harus hati-hati. Dalam OTT itu kan ditemukan sejumlah paket uang dari dalam
ruangan Kadistamben. Terdiri dari uang sebesar Rp14 juta yang diduga sebagai gratifikasi dan Rp25 juta dari dalam tas kadis,” katanya.

Rycko menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang yang diamankan saat OTT. Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti uang yang disita itu sebagai hasil gratifikasi atau pemerasan.

“Direskrimsus tadi menghadap saya dan menyatakan masih terus melakukan pemeriksaan agar tidak melakukan kesalahan ketika menentukan penerapan hukum atas kasus ini,” timpal Rycko.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1223 seconds (0.1#10.140)