Diduga Sesat, Jamaah Pengajian di Banyuasin Boleh Nikahi Anak di Bawah Umur

Jum'at, 07 April 2017 - 17:28 WIB
Diduga Sesat, Jamaah...
Diduga Sesat, Jamaah Pengajian di Banyuasin Boleh Nikahi Anak di Bawah Umur
A A A
PANGKALAN BALAI - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin memanggil P3N dan tokoh agama di Desa Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur untuk menanyakan secara langsung mengenai adanya kegiatan keagamaan yang diduga mengajarkan aturan yang menyimpang dari Alquran.

Sejumlah ajaran yang dianggap menyimpang diantaranya yaitu tentang tata cara pernikahan yang dilakukan pada pukul 01.00 WIB, menikahkan anak di bawah umur kepada jamaah yang rajin beribadah, dan melarang membaca surat yasin di tempat orang terkena musibah meninggal dunia.

"Kami memang sengaja memanggil keduanya untuk menggali informasi mengenai kegiatan agama di desa itu, karena dianggap masyarakat menyimpang dari ajaran Islam," kata Kasubag TU Kemenag Banyuasin, Salni Fajar, Jumat (7/4/2017).

Namun dari keterangan yang didapat tersebut, kata Salni Fajar, pihaknya tidak serta merta langsung menyimpulkan kalau kegiatan keagamaan di desa itu merupakan aliran sesat. Sebab pihaknya akan menurunkan tim investigasi terlebih dahulu untuk mencari bukti dan kebenaran terkait adanya dugaan aliran sesat tersebut.

"Kita akan menurunkan Kepala KUA Rantau Bayur untuk menggali informasi secara langsung ke Desa Semuntul. Jika ternyata isu itu benar, maka Kemenag Banyuasin akan membentuk tim dengan melibatkan MUI, FKUB, Kesbangpol dan pihak kepolisian dari Polres Banyuasin," ujarnya.

Menurut Kasi Bimbingan Masyarakat Kemenag Banyuasin, Hamdan, bahwa permasalahan ini sebelumnya (2015) memang sudah ditangani oleh Kemenag Banyuasin. Dimana saat itu, dugaan ajaran menyimpang tersebut dilakukan oleh seseorang yang bernama Arbani dari Yayasan AKUIS.

"Kemudian permasalahan itu sudah dimasukan dalam berita acara, dan saat itu kami simpulkan tidak ada permasalahan. Karena waktu itu yang bersangkutan dilaporkan, jadi setelah diperiksa ternyata ajarannya semua sesuai dengan tuntunan agama Islam," jelasnya.

Dia menduga, permasalahan yang baru muncul ini, bisa saja kemungkinan ajaran peralihan dari Arbani tersebut.

"Bisa saja ajaran yang baru ini, peralihan dari Arbani. Karena yang bersangkutan memang sudah lama tidak terdengar, dan tiba-tiba muncul lagi ajaran yang baru ini," ungkapnya.

Sementara itu, menurut P3N Desa Semuntul, Mat Nur, membenarkan memang ada beberapa perilaku yang dianggap janggal dan melenceng dari ajaran agama Islam, yaitu tentang tata cara pernikahan yang dilakukan pada pukul 01.00 WIB, menikahkan anak dibawah umur kepada jemaah yang rajin beribadah, dan melarang membaca surat yasin ditempat orang terkena musibah meninggal dunia.

"Nama pimpinan pengajian itu, ustaz Gindar Tamimi. Ajarannya itu membuat kami khawatir, apalagi sampai sekarang sudah ada sekitar 50 orang jamaah yang ikut pengajian itu. Bahkan pengikutnya ada yang berasal dari Palembang dan sudah bermukim di desa itu," kata dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7280 seconds (0.1#10.140)