Cuma Modal Kenalan Lewat Facebook, Boy Berhasil Bawa Kabur 7 Sepeda Motor

Jum'at, 07 April 2017 - 08:53 WIB
Cuma Modal Kenalan Lewat...
Cuma Modal Kenalan Lewat Facebook, Boy Berhasil Bawa Kabur 7 Sepeda Motor
A A A
LUBUKLINGGAU - Bermodalkan media sosial facebook, Boy Andre Pernandes (25), warga Jalan Kali Serayu, Rt 01, Kecamatan Lubuklinggau Utara, berhasil menipu dan membawa kabur 7 unit sepeda motor milik korbannya. Namun sepak terjang Boy berakhir setelah berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Kamis 6 April 2017, pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Afrinaldi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, seorang mahasiswi ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Korban mengatakan motor yang miliknya dibawa kabur oleh tersangka, dengan modus meminjam untuk mengambil uang di ATM, namun tidak pernah dikembalikan lagi.

"Korban berkenalan dengan tersangka (Boy) melalui media sosial facebook. Setelah seminggu, tersangka mengajak korban untuk ketemuan di depan loket ratu intan KELURAhan Talang Jawa dan mengajak korban makan Bakso Solo Taba Pingin di Kelurahan Lubuklinggau Selatan II. Setelah sampai di tempat bakso, tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM,” kata Afrinaldi.

Kapolsek menambahkan, korban tidak merasa curiga sehingga memberikan motornya begitu saja. Setelah ditunggu berjam-jam tersangka tidak kunjung kembali. Berdasarkan laporan tersebut tim Reskrimnya berusaha mengontak nomor telepon selular tersangka yang sempat aktif. Bahkan melalui goegle map, polisi menemukan lokasi tersangka sedang asyik main game online di pasar Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

"Saat ditangkap tersangka sedang asyik main game online. Sempet terjadi ketegangan antara petugas dengan warga saat akan menangkap tersangka, namun timnya berhasil mengamankan tersangka,” kata Afrinaldi

Dari pengakuan tersangka Boy, sudah 7 motor yang berhasil dibawa kabur dengan modus kenalan lewat facebook. Bahkan korbannya tidak hanya cewek, namun cowok juga berhasil dikelabui tersangka. Tersangka mengaku hasil penjualan motor korban digunakan untuk foya-foya, membeli telepon selular, minuman keras (miras), dan judi online. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Lubuklinggau Selatan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
13 menit yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
4 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
4 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
4 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
6 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
8 jam yang lalu
Infografis
Negara dengan Pengguna...
Negara dengan Pengguna Sepeda Motor Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved