Cuma Modal Kenalan Lewat Facebook, Boy Berhasil Bawa Kabur 7 Sepeda Motor

Jum'at, 07 April 2017 - 08:53 WIB
Cuma Modal Kenalan Lewat Facebook, Boy Berhasil Bawa Kabur 7 Sepeda Motor
Cuma Modal Kenalan Lewat Facebook, Boy Berhasil Bawa Kabur 7 Sepeda Motor
A A A
LUBUKLINGGAU - Bermodalkan media sosial facebook, Boy Andre Pernandes (25), warga Jalan Kali Serayu, Rt 01, Kecamatan Lubuklinggau Utara, berhasil menipu dan membawa kabur 7 unit sepeda motor milik korbannya. Namun sepak terjang Boy berakhir setelah berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Kamis 6 April 2017, pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Afrinaldi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, seorang mahasiswi ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Korban mengatakan motor yang miliknya dibawa kabur oleh tersangka, dengan modus meminjam untuk mengambil uang di ATM, namun tidak pernah dikembalikan lagi.

"Korban berkenalan dengan tersangka (Boy) melalui media sosial facebook. Setelah seminggu, tersangka mengajak korban untuk ketemuan di depan loket ratu intan KELURAhan Talang Jawa dan mengajak korban makan Bakso Solo Taba Pingin di Kelurahan Lubuklinggau Selatan II. Setelah sampai di tempat bakso, tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM,” kata Afrinaldi.

Kapolsek menambahkan, korban tidak merasa curiga sehingga memberikan motornya begitu saja. Setelah ditunggu berjam-jam tersangka tidak kunjung kembali. Berdasarkan laporan tersebut tim Reskrimnya berusaha mengontak nomor telepon selular tersangka yang sempat aktif. Bahkan melalui goegle map, polisi menemukan lokasi tersangka sedang asyik main game online di pasar Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

"Saat ditangkap tersangka sedang asyik main game online. Sempet terjadi ketegangan antara petugas dengan warga saat akan menangkap tersangka, namun timnya berhasil mengamankan tersangka,” kata Afrinaldi

Dari pengakuan tersangka Boy, sudah 7 motor yang berhasil dibawa kabur dengan modus kenalan lewat facebook. Bahkan korbannya tidak hanya cewek, namun cowok juga berhasil dikelabui tersangka. Tersangka mengaku hasil penjualan motor korban digunakan untuk foya-foya, membeli telepon selular, minuman keras (miras), dan judi online. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Lubuklinggau Selatan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4113 seconds (0.1#10.140)