Butuh Uang, Pemuda Solo Maling Motor di Karanganyar

Rabu, 05 April 2017 - 16:43 WIB
Butuh Uang, Pemuda Solo Maling Motor di Karanganyar
Butuh Uang, Pemuda Solo Maling Motor di Karanganyar
A A A
KARANGANYAR - Chandra warga Kelurahan Pucang sawit, Kecamatan Jebres Kota Solo terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar.

Pasalnya pemuda berusia 23 tahun itu nekat mencuri sepeda motor milik warga Ngringo yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Wakapolres Karanganyar Komisaris prawoko mengatakan aksi pencurian itu dilakukan oleh tersangka beberapa hari yang lalu.

Ketika itu tersangka sedang berjalan-jalan dengan temannya bernama AD ke wilayah Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Saat berjalan-jalan itulah ia melihat sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sedang terparkir di pinggir jalan.

Melihat sepeda motor tidak dikunci stang dan kondisi sekitar yang sepi kemudian muncul niat jahat untuk mencuri.

Tersangka kemudian mendorong sepeda motor itu untuk dibawa ke rumah kos miliknya yang ada di Kecamatan Jebres.

Sesampainya di rumah bos terserah langsung mengganti kunci dan plat nomor dan menggunakan kendaraan itu untuk kepentingan sehari-hari.

Aksi pencurian itu akhirnya terbongkar setelah petugas Polres Karanganyar melakukan razia lalu lintas di kawasan Palur.

Ketika razia sedang berlangsung tersangka melintas dengan menggunakan sepeda motor curiannya itu. Seperti biasa Kendaraan yang melintas langsung diberhentikan oleh petugas.

Namun saat diberhentikan petugas tersangka justru tidak mau dan memacu kendaraannya dengan tentang

Melihat hal tersebut petugas langsung berusaha mengejar dan berhasil menghentikan kendaraan tersangka.

Setelah di interogasi tersangka mengaku bahwa motor tersebut merupakan hasil curian. Selanjutnya motor bersama tersangka langsung diamankan oleh Polres Karanganyar untuk mendapatkan pengamanan lebih lanjut.

"Di dalam jok motor yang dicuri itu ada STNK nya, namun karena plat diganti, tersangka takut dan lari saat ada razia," ucap Wakapolres Rabu (5/4) siang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tersangka kemudian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini petugas juga masih melakukan pendalaman Apakah tersangka sudah pernah melawan tindakan serupa sebelum sebelumnya.

Petugas sampai saat ini juga masih memburu satu tersangka lain yang bertugas untuk mengantarkan tersangka Chandra saat mencuri sepeda motor.

Sementara itu tersangka mengaku nekat mencuri karena butuh uang. Sebenarnya Ia sudah memiliki sepeda motor sendiri. Namun kendaraan itu kemudian dijual setelah ia mendapatkan motor curian tersebut.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5741 seconds (0.1#10.140)