Tak Punya Legal Standing, Pemohon Gugatan Pilkada Sorong Digugurkan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Fakhrurrazi H Cut dan Mukhtar Daud dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Sorong (Papua). Keduanya dianggap tidak memiliki legal standing sebagai pemohon karena bukan peserta atau pemantau yang terdaftar di KPU setempat.
“Pemohon bukan calon atau pemantau sehingga tidak punya kedudukan hukum atau legal standing,” ujar Hakim Konstitusi Wahidudin Adams saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Pilkada Kota Sorong sendiri hanya diikuti oleh satu pasangan calon Lamberthus Jitmau-Pahima Iskandar. Pasangan tersebut didukung penuh oleh delapan partai politik antara lain Golkar, Demokrat, PDIP, PAN, Nasdem, Gerindra, Hanura dan PKB.
Dalam ketentuan pedoman beracara di MK, untuk pilkada dengan calon tunggal yang berhak mengajukan permohonan diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 yaitu pemohon yang telah terdaftar oleh KPU setempat. “Eksepsi termohon dan pihak terkait berdasar hukum,” lanjut Wahidudin.
“Pemohon bukan calon atau pemantau sehingga tidak punya kedudukan hukum atau legal standing,” ujar Hakim Konstitusi Wahidudin Adams saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Pilkada Kota Sorong sendiri hanya diikuti oleh satu pasangan calon Lamberthus Jitmau-Pahima Iskandar. Pasangan tersebut didukung penuh oleh delapan partai politik antara lain Golkar, Demokrat, PDIP, PAN, Nasdem, Gerindra, Hanura dan PKB.
Dalam ketentuan pedoman beracara di MK, untuk pilkada dengan calon tunggal yang berhak mengajukan permohonan diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 yaitu pemohon yang telah terdaftar oleh KPU setempat. “Eksepsi termohon dan pihak terkait berdasar hukum,” lanjut Wahidudin.
(kri)