Wisatawan asal Jerman Ini Bunuh Warga Jakarta Pakai Tangan Kosong
A
A
A
DENPASAR - Giuliano Lemoine (21) wisatawan asal Jermam dibekuk polisi pada 25 Maret 2017 di Kuta, Badung lantaran menganiaya Steven Djingga asal Jakarta sampai tewas. Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan, peristiwa itu berawal dari korban bersama temannya menikmati music dan berjoged di Paddys Pub.
Saat Paddys Pub itu korban melihat empat orang asing sedang membuka baju. Selanjutnya korban bersama tersangka terlibat adu mulut tidak jelas permasalahanya karena semua di bawah pengaruh minuman keras.
"Saat itu korban dan tersangka sudah dilerai oleh satpam club tersebut dan dibawa keluar. Namun saat itu tersangka masuk lagi," kata Kapolsek di Polsek Kuta, Badung, Kamis (30/3/2017).
Menurut Kapolsek, saat itu antara korban dan tersangka sudah berdamai karena mereka sempat bersalaman.
"Tapi ternyata mereka ribut lagi di luar Paddys Club sehingga tersangka melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong sebelah kiri dalam keadaan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagaian hidung hingga terjatuh di trotoar yang mengakibatkan bagian hidung mengeluarkan darah dan belum sadarkan diri (koma) dan masih dalam perawatan di rumah sakit," paparnya.
Namun, korban meninggal pada 25 Maret 2017 sekira pukul 04.00 Wita di Rumah Sakit Sanglah. "Setelah kami mendapatkan laporan tersebut tim kami pun langsung mengamankan pelaku ditempat dia menginap di Hotel Grand Ixora Kuta," timpalnya. Tersangka telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
Saat Paddys Pub itu korban melihat empat orang asing sedang membuka baju. Selanjutnya korban bersama tersangka terlibat adu mulut tidak jelas permasalahanya karena semua di bawah pengaruh minuman keras.
"Saat itu korban dan tersangka sudah dilerai oleh satpam club tersebut dan dibawa keluar. Namun saat itu tersangka masuk lagi," kata Kapolsek di Polsek Kuta, Badung, Kamis (30/3/2017).
Menurut Kapolsek, saat itu antara korban dan tersangka sudah berdamai karena mereka sempat bersalaman.
"Tapi ternyata mereka ribut lagi di luar Paddys Club sehingga tersangka melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong sebelah kiri dalam keadaan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagaian hidung hingga terjatuh di trotoar yang mengakibatkan bagian hidung mengeluarkan darah dan belum sadarkan diri (koma) dan masih dalam perawatan di rumah sakit," paparnya.
Namun, korban meninggal pada 25 Maret 2017 sekira pukul 04.00 Wita di Rumah Sakit Sanglah. "Setelah kami mendapatkan laporan tersebut tim kami pun langsung mengamankan pelaku ditempat dia menginap di Hotel Grand Ixora Kuta," timpalnya. Tersangka telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
(sms)