Bawa Sabu Dalam Tas, Dua Pelintas Batas Dibekuk Bea Cukai Entikong
A
A
A
ENTIKONG - Kewaspadaan petugas Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan dari peredaran narkotika kembali membuahkan hasil baik. Bea Cukai Entikong bekerja sama dengan Kepolisian Kalimantan Barat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengungkap upaya penyelundupan 4,19 kilogram narkotika jenis methamphetamine (sabu).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saipullah Nasution mengungkapkan kronologi kejadian pada konferensi pers yang digelar di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada Rabu 29 Maret 2017.
“Petugas Bea Cukai Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam tas milik penumpang yang tiba dalam kendaraan minibus dari Malaysia,” jelasnya.
Saipullah menambahkan, minibus tersebut dikendarai oleh dua orang penumpang yang berinsial HE dan IS.
Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas Bea Cukai Entikong membawa kedua penumpang beserta kendaraan tersebut ke kantor.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dan diperkuat dengan hasil narcotest, ditemukan lagi 4 bungkus serbuk putih yang merupakan sabu dengan berat keseluruhan 4,19 kilogram,” ujar Saipullah.
Atas perbuatan tersebut para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan narkotika yaitu Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saipullah Nasution mengungkapkan kronologi kejadian pada konferensi pers yang digelar di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada Rabu 29 Maret 2017.
“Petugas Bea Cukai Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam tas milik penumpang yang tiba dalam kendaraan minibus dari Malaysia,” jelasnya.
Saipullah menambahkan, minibus tersebut dikendarai oleh dua orang penumpang yang berinsial HE dan IS.
Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas Bea Cukai Entikong membawa kedua penumpang beserta kendaraan tersebut ke kantor.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dan diperkuat dengan hasil narcotest, ditemukan lagi 4 bungkus serbuk putih yang merupakan sabu dengan berat keseluruhan 4,19 kilogram,” ujar Saipullah.
Atas perbuatan tersebut para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan narkotika yaitu Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
(sms)