Tergiur Tubuh Molek, Pria Bejat Tega Nodai Anak Tiri
A
A
A
JAMBI - Ancaman kurungan penjara di atas lima tahun rasanya memang pantas diberikan pada pria bejat berinisial SP (40) yang tega memperkosa anak tirinya AR (16).
ā€ˇPeristiwa tragis itu terungkap setelah korban curhat ke ibunya, mengeluhkan rasa sakit di daerah kewanitaannya. Ibu korban pun melihat ada noda darah yang keluar dari daerah kemaluan anaknya. Mendapati kondisi itu, ibu korban langsung memutuskan melapor ke Polsek Betara kabupaten Tanjabar, Jambi.
"Begitu laporan masuk pada tanggal 18 Maret lalu, anggota pun langsung bergerak menciduk pelaku di kediamannya," terang Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono, Kamis (30/3/2017).
Dijelaskan Kapolres, kepada penyidik pelaku mengakui jika dirinya telah memperkosa anak tirinya saat istri pelaku yang juga ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.
Pelaku merenggut kesucian anak tirinya, disaat AR sedang tidur siang di rumahnya di Desa Pematang Lumut, Betara 10, Tanjung Jabung Barat, 15 Maret 2017.
Untuk memudahkan aksinya, pelaku mengikat kaki korban dengan menggunakan celananya. Setelah korban dibuat tidak berdaya, pelaku pun leluasa menggarap tubuh molek anak tirinya.
Dengan adanya bukti sperma bercampur darah yang keluar dari kemaluan korban, atas perbuatannya SP diancam hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun. "Atas pelanggaran Pasal 81 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas Kapolres.
ā€ˇPeristiwa tragis itu terungkap setelah korban curhat ke ibunya, mengeluhkan rasa sakit di daerah kewanitaannya. Ibu korban pun melihat ada noda darah yang keluar dari daerah kemaluan anaknya. Mendapati kondisi itu, ibu korban langsung memutuskan melapor ke Polsek Betara kabupaten Tanjabar, Jambi.
"Begitu laporan masuk pada tanggal 18 Maret lalu, anggota pun langsung bergerak menciduk pelaku di kediamannya," terang Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono, Kamis (30/3/2017).
Dijelaskan Kapolres, kepada penyidik pelaku mengakui jika dirinya telah memperkosa anak tirinya saat istri pelaku yang juga ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.
Pelaku merenggut kesucian anak tirinya, disaat AR sedang tidur siang di rumahnya di Desa Pematang Lumut, Betara 10, Tanjung Jabung Barat, 15 Maret 2017.
Untuk memudahkan aksinya, pelaku mengikat kaki korban dengan menggunakan celananya. Setelah korban dibuat tidak berdaya, pelaku pun leluasa menggarap tubuh molek anak tirinya.
Dengan adanya bukti sperma bercampur darah yang keluar dari kemaluan korban, atas perbuatannya SP diancam hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun. "Atas pelanggaran Pasal 81 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas Kapolres.
(nag)