Hadir di Persidangan, Handoyo Bantah Ingin Kuasai Rumah Mertua

Kamis, 30 Maret 2017 - 13:57 WIB
Hadir di Persidangan,...
Hadir di Persidangan, Handoyo Bantah Ingin Kuasai Rumah Mertua
A A A
GARUT - Menantu Siti Rokayah (83) Handoyo Adianto, membantah bila pihaknya disebut ingin menguasai rumah mertuanya di Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Handoyo menjelaskan jalur hukum disediakan negara untuk mencapai yang terbaik.

"Salah jika ingin miliki rumah. Negara ini negara supremasi hukum, pengadilan ini merupakan tempat wakil-wakil tuhan," kata Handoyo, di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (30/3/2017).

Ia menambahkan, jalur hukum yang ditempuhnya itu merupakan bentuk kasih sayang dirinya kepada mertuanya tersebut. "Paling menyayangi ibu mertua itu saya, bukan anda. Yang tahu paling sayang ini adalah orangtua, Yani dan saya. Kami paling sayang," imbuhnya.

Handoyo menjelaskan, gugatan yang dilakukannya telah dikonsultasikan dengan psikolog, ahli hukum, dan ahli agama. Perihal nilai gugatan sebesar Rp1,8 miliar dari semula utang senilai Rp40 juta, Handoyo tak menjelaskan detail.

"Nanti saja di persidangan. Kalau (gugatan) menang, nanti kan sebagian diberikan ke Amih (panggilan akrab Siti Rokayah). Ada paket kasih sayang yang bernama paket cinta untuk Amih," ucapnya.

Ia menyebut, paket itu dapat digunakan untuk mengajak Siti Rokayah naik haji. "Bisa ke luar negeri bersama amih dan istri saya, anak kandungnya sendiri. Ini hanya meluruskan persoalan saja," imbuhnya.

Proses persidangan di PN Garut sendiri telah memasuki sidang ketujuh. Agenda sidang yang dimulai pada pukul 10.45 WIB itu adalah mengumpulkan bukti dari penggugat dan tergugat.

Agenda sidang kedelapan pada Kamis (6/4/2017) mendatang masih berupa pengumpulan alat bukti, karena bukti yang diberikan kedua belah pihak masih kurang.
(nag)
Berita Terkait
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Berita Terkini
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
10 menit yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
21 menit yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
54 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
1 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
1 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
1 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved