Hadir di Persidangan, Handoyo Bantah Ingin Kuasai Rumah Mertua

Kamis, 30 Maret 2017 - 13:57 WIB
Hadir di Persidangan,...
Hadir di Persidangan, Handoyo Bantah Ingin Kuasai Rumah Mertua
A A A
GARUT - Menantu Siti Rokayah (83) Handoyo Adianto, membantah bila pihaknya disebut ingin menguasai rumah mertuanya di Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Handoyo menjelaskan jalur hukum disediakan negara untuk mencapai yang terbaik.

"Salah jika ingin miliki rumah. Negara ini negara supremasi hukum, pengadilan ini merupakan tempat wakil-wakil tuhan," kata Handoyo, di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (30/3/2017).

Ia menambahkan, jalur hukum yang ditempuhnya itu merupakan bentuk kasih sayang dirinya kepada mertuanya tersebut. "Paling menyayangi ibu mertua itu saya, bukan anda. Yang tahu paling sayang ini adalah orangtua, Yani dan saya. Kami paling sayang," imbuhnya.

Handoyo menjelaskan, gugatan yang dilakukannya telah dikonsultasikan dengan psikolog, ahli hukum, dan ahli agama. Perihal nilai gugatan sebesar Rp1,8 miliar dari semula utang senilai Rp40 juta, Handoyo tak menjelaskan detail.

"Nanti saja di persidangan. Kalau (gugatan) menang, nanti kan sebagian diberikan ke Amih (panggilan akrab Siti Rokayah). Ada paket kasih sayang yang bernama paket cinta untuk Amih," ucapnya.

Ia menyebut, paket itu dapat digunakan untuk mengajak Siti Rokayah naik haji. "Bisa ke luar negeri bersama amih dan istri saya, anak kandungnya sendiri. Ini hanya meluruskan persoalan saja," imbuhnya.

Proses persidangan di PN Garut sendiri telah memasuki sidang ketujuh. Agenda sidang yang dimulai pada pukul 10.45 WIB itu adalah mengumpulkan bukti dari penggugat dan tergugat.

Agenda sidang kedelapan pada Kamis (6/4/2017) mendatang masih berupa pengumpulan alat bukti, karena bukti yang diberikan kedua belah pihak masih kurang.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9596 seconds (0.1#10.140)