Hadir di Persidangan, Handoyo Bantah Ingin Kuasai Rumah Mertua

Kamis, 30 Maret 2017 - 13:57 WIB
Hadir di Persidangan,...
Hadir di Persidangan, Handoyo Bantah Ingin Kuasai Rumah Mertua
A A A
GARUT - Menantu Siti Rokayah (83) Handoyo Adianto, membantah bila pihaknya disebut ingin menguasai rumah mertuanya di Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Handoyo menjelaskan jalur hukum disediakan negara untuk mencapai yang terbaik.

"Salah jika ingin miliki rumah. Negara ini negara supremasi hukum, pengadilan ini merupakan tempat wakil-wakil tuhan," kata Handoyo, di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (30/3/2017).

Ia menambahkan, jalur hukum yang ditempuhnya itu merupakan bentuk kasih sayang dirinya kepada mertuanya tersebut. "Paling menyayangi ibu mertua itu saya, bukan anda. Yang tahu paling sayang ini adalah orangtua, Yani dan saya. Kami paling sayang," imbuhnya.

Handoyo menjelaskan, gugatan yang dilakukannya telah dikonsultasikan dengan psikolog, ahli hukum, dan ahli agama. Perihal nilai gugatan sebesar Rp1,8 miliar dari semula utang senilai Rp40 juta, Handoyo tak menjelaskan detail.

"Nanti saja di persidangan. Kalau (gugatan) menang, nanti kan sebagian diberikan ke Amih (panggilan akrab Siti Rokayah). Ada paket kasih sayang yang bernama paket cinta untuk Amih," ucapnya.

Ia menyebut, paket itu dapat digunakan untuk mengajak Siti Rokayah naik haji. "Bisa ke luar negeri bersama amih dan istri saya, anak kandungnya sendiri. Ini hanya meluruskan persoalan saja," imbuhnya.

Proses persidangan di PN Garut sendiri telah memasuki sidang ketujuh. Agenda sidang yang dimulai pada pukul 10.45 WIB itu adalah mengumpulkan bukti dari penggugat dan tergugat.

Agenda sidang kedelapan pada Kamis (6/4/2017) mendatang masih berupa pengumpulan alat bukti, karena bukti yang diberikan kedua belah pihak masih kurang.
(nag)
Berita Terkait
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
4 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
7 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
7 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
9 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
9 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
10 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved