Diam-diam, Kejati Banten Hentikan Kasus Dugaan Korupsi PT BGD
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diam-diam menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) di PT Banten Global Development (BGD).
Padahal penyidik sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dari direksi KSO Bricket Kayu PT Gooyang SW.
"Dua penyidikan kasus BGD, itu dihentikan. Karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Abdullah Noer Deny.
Mantan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun itu menjelaskan, dihentikannya kasus tersebut berdasarkan kesimpulan dari tim penyidik dan keterangan ahli yang sudah dimintai keterangan.
Perkara ini sebelumnya mencuat karena adanya potensi kerugian BUMD yang gencar diberitakan karena kasus suap Bank Banten. PT BGD memilih menempuh jalur hukum mempidanakan pihak yang terlibat dalam Kerjasama Operasional (KSO) kapada pihak Kejati Banten.
PT BGD mempidanakan KSO dengan sejumlah perusahaan tersebut lantaran dari perusahaan tidak memiliki itikad baik mengembalikan dana investasi yang bermasalah.
Padahal penyidik sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dari direksi KSO Bricket Kayu PT Gooyang SW.
"Dua penyidikan kasus BGD, itu dihentikan. Karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Abdullah Noer Deny.
Mantan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun itu menjelaskan, dihentikannya kasus tersebut berdasarkan kesimpulan dari tim penyidik dan keterangan ahli yang sudah dimintai keterangan.
Perkara ini sebelumnya mencuat karena adanya potensi kerugian BUMD yang gencar diberitakan karena kasus suap Bank Banten. PT BGD memilih menempuh jalur hukum mempidanakan pihak yang terlibat dalam Kerjasama Operasional (KSO) kapada pihak Kejati Banten.
PT BGD mempidanakan KSO dengan sejumlah perusahaan tersebut lantaran dari perusahaan tidak memiliki itikad baik mengembalikan dana investasi yang bermasalah.
(nag)