Melawan, Lima Perampok Minimarket di Bandung Ditembak Polisi
Rabu, 29 Maret 2017 - 14:37 WIB
Melawan, Lima Perampok Minimarket di Bandung Ditembak Polisi
A
A
A
BANDUNG - Tim gabungan Satuan Reskrim Polrestabes Bandung menembak lima pelaku rampok spesialis minimarket. Kelima pelaku residivis ini dihadiahi timah panas di betisnya karena berusaha untuk melawan dan kabur saat dilakukan penangkapan.
Adapun kelima tersangka ini yakni Eko Arjuna, Muhammad Ami alias Ami, Muhammad rizky alias Amang, Ade Karya, dan Haris Triadi alias Aris.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, para pelaku ini ditangkap sepekan setelah melakukan aksinya di salah satu minimarket di Jalan Tubagus Ismail Kota Bandung.
"Kelima pelaku kita tangkap di persembunyiannya masing-masing," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (29/3/2017).
Dijelaskan, pada saat melakukan penyelidikan di daerah buah batu Kota Bandung Tim mencurigai kendaraan merk Toyota Agya yang tak menggunakan plat nomor. Kemudian dilakukan penggeledahan kendaraan tersebut. Di tempat tersebut polisi berhasil menangkap Muhamad Ami, Muhammad Rizky, dan Eko Arjuna.
Dari ketiganya polisi menyita 4 buah parang, pakaian dan handphone dimana setelah dicek yang berada di pelaku ternyata milik korban perampokan minimarket yang berlokasi di Tubagus Ismail Kota Bandung. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil dua pelaku lainnya yakni tersangka Ade Karya dan Haris Triadi.
Pada saat penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan kelima pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan berusaha melukai petugas dengan parang dan berusaha untuk kabur. "Kelima pelaku ini kerap menggunakan parang pada saat aksinya," katanya.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolrestabes Bandung, dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
Adapun kelima tersangka ini yakni Eko Arjuna, Muhammad Ami alias Ami, Muhammad rizky alias Amang, Ade Karya, dan Haris Triadi alias Aris.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, para pelaku ini ditangkap sepekan setelah melakukan aksinya di salah satu minimarket di Jalan Tubagus Ismail Kota Bandung.
"Kelima pelaku kita tangkap di persembunyiannya masing-masing," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (29/3/2017).
Dijelaskan, pada saat melakukan penyelidikan di daerah buah batu Kota Bandung Tim mencurigai kendaraan merk Toyota Agya yang tak menggunakan plat nomor. Kemudian dilakukan penggeledahan kendaraan tersebut. Di tempat tersebut polisi berhasil menangkap Muhamad Ami, Muhammad Rizky, dan Eko Arjuna.
Dari ketiganya polisi menyita 4 buah parang, pakaian dan handphone dimana setelah dicek yang berada di pelaku ternyata milik korban perampokan minimarket yang berlokasi di Tubagus Ismail Kota Bandung. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil dua pelaku lainnya yakni tersangka Ade Karya dan Haris Triadi.
Pada saat penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan kelima pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan berusaha melukai petugas dengan parang dan berusaha untuk kabur. "Kelima pelaku ini kerap menggunakan parang pada saat aksinya," katanya.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolrestabes Bandung, dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
(sms)