Sedang Kunjungi Pacar, Reno Tewas Dikeroyok 5 Preman Kampung

Selasa, 28 Maret 2017 - 18:08 WIB
Sedang Kunjungi Pacar, Reno Tewas Dikeroyok 5 Preman Kampung
Sedang Kunjungi Pacar, Reno Tewas Dikeroyok 5 Preman Kampung
A A A
TEBING TINGGI - Nasib Reno Samosir (21), warga Dusun VII, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, begitu ironis. Pemuda ini tewas dikeroyok lima preman kampung saat mengunjungi pacarnya di kos di Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Informasi dari Polres Tebing Tinggi, peristiwa tersebut terjadi setelah korban Reno dan rekannya mengunjungi pacarnya pada 17 Maret 2017 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat tiba di rumah kos, Reno masuk menemui pacarnya, sedangkan rekannya menunggu di luar.

Tak lama kemudian, Ricky Purba (21) pemuda setempat, meminta rokok pada rekan Reno yang menunggu di luar. Tak puas, Ricky kembali meminta uang, namun ditolak hingga terjadi pertengkaran mulut.

Mendengar ada keributan, Reno segera keluar untuk menanyakan apa masalahnya. Tetapi Ricky malah berteriak ‘maling-maling’. Melihat ada empat pemuda berdatangan, Reno dan rekannya panik sehingga mencoba menghindar.

Malang bagi Reno, saat lari dia terjatuh, sehingga Ricky bersama empat teman pemuda sekampungnya mengeroyoknya. Ricky dan empat rekannya, yaitu Maykel Riduan Manalu (18), Agus Kristin Napitupulu (22), Rio Jonathan Sianipar (22), dan GS (DPO), secara brutal memukuli wajah, kepala, dan menginjak leher Reno hingga patah.

Mengetahui ada keributan, warga sekitar segera menghubungi polisi. Mendapat laporan, personel Polsek Rambutan datang dan membawa korban ke rumah sakit Sri Pamela Tebingtinggi. Namun, kondisi korban sangat parah, sehingga pihak Rumah Sakit Sri Pamela merujuk korban ke RSUD Kumpulan Pane Tebing Tinggi.

Setelah dua hari dirawat, Reno mengembuskan napas terakhir karena luka yang dialami sangat parah. Orangtua korban, Darius Samosir (61) pun melaporkan kasus ini Polsek Rambutan dan polisi menangkap empat dari lima pelaku. Keempat tersangka ditahan di Polres Tebing Tinggi dan dijerat Pasal 170 subs 351 ayat (3) KUHPidana.

“Pertama kami menangkap tersangka Maykel Riduan Manalu di rumahnya. Dari hasil pengembangan, Selasa 21 Maret 2017, polisi menangkap Agus Kristin Napitupulu dan pada Rabu 22 Maret 2017, Rio Jonathan Sianipar yang ditangkap. Sedangkan Ricky Purba ditangkap Minggu 26 Maret 2017,” terang Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala, Selasa (28/3/2017).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1981 seconds (0.1#10.140)