Jual Senjata Api Laras Panjang, Empat Pria Dibekuk Polisi

Senin, 27 Maret 2017 - 23:07 WIB
Jual Senjata Api Laras...
Jual Senjata Api Laras Panjang, Empat Pria Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap empat pelaku penjualan senjata api jenis air gun laras panjang. Dari tangan para pelaku disita senjata api merek Whalter Dominator 1250, uang tunai Rp5 juta, serta 666 butir peluru modifikasi kaliber 5,5 milimeter.

Keempat pelaku yang diringkus yakni, Ahmad Fauzi, Hendra, Ahmad Syarif Maulana, dan Deni Suparman. Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan mengatakan, terungkapnya sepak terjang pelaku ini setelah polisi melakukan patroli cyber di internet. Kala itu, anggota Unit Krimiumpimpinan AKP Rulian menemukan ada jual beli senjata.

Berbekal itulah, petugas kemudian melakukan penjebakan dengan memberikan uang muka sebesar Rp5 juta. Polisi kemudian bertemu dengan Deni dan Syarif di Jalan Raya Joglo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2017 lalu.

"Harga kesepakatannya Rp18 juta. Kami kasih DP dulu, untuk bertemu pelaku," tutur Adnan di Polrestro Jakarta Barat, Senin (27/3/2017). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Hendra serta Fauzi dari sebuah gudang senjata di kawasan Cibesi, Depok.

"Apa yang mereka lakukan itu berbahaya. Selain tak memiliki izin, senjata ini dapat membunuh karena menggunakan peluru 5,5 mm. Dan melanggar ketentuan negara yakni, 4,5 mm," tutur Adnan.

Adnan menuturkan, polisi sendiri masih mendalami kasus ini. Termasuk mencari motif memperjual belikan senjata. Hasil perkembangan, belum dapat ditemukan apakah ada kaitannya kejahatan yang dilakukan perampokan.

Meski demikian, Adnan menngatakan, penggunaan senjata ini berbahaya karena dengan tembakan di jarak 15 meter dan menggunakan peluru kaliber 5,5 mm bisa membuat manusia seketika tewas. Sementara untuk melumpuhkan rusa, senjata ini membutuhkan jarak 25 meter, dan melumpuhkan burung dengan jarak 50 meter.

"Mereka sendiri telah memperjualbelikan lima pucuk senjata selama kurun waktu dua tahun terakhir," tuturnya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
(whb)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
14 menit yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
38 menit yang lalu
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
1 jam yang lalu
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
15 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
15 jam yang lalu
Infografis
5 Olahraga untuk Pria...
5 Olahraga untuk Pria Usia di Atas 50 Tahun Supaya Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved