Kantor Imigrasi Klas I Bandung Deportasi 108 Tenaga Kerja Asing

Kamis, 23 Maret 2017 - 13:15 WIB
Kantor Imigrasi Klas...
Kantor Imigrasi Klas I Bandung Deportasi 108 Tenaga Kerja Asing
A A A
BANDUNG - Selama Januari 2016 hingga Februari 2017 sekitar 106 tenaga kerja asing (TKA) dideportasi kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Pemulangan ratusan TKA ini didominasi adanya pelangaran izin keimigrasian. Hal tersebut diungkapkan Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Klas I Bandung Agustianur.

“Rata-rata pelanggaran izin, kalau deportasi biasanya seperti itu,” jelasnya yang ditemui di ruang kerjanya, kantor Imigrasi Klas I Bandung, Jalan Suci, Kamis (23/3/2017).

Adapun TKA yang dipulangkan tersebut berasal dari Perancis, Taiwan, Malaysia, Italy, Timor Leste, China, Mesir, Belanda, Polandia, Jepang, Singapura, India, Korea Selatan, Tiongkok, Wales, Nepal, Pakistan, Arab, Ingrris, dan China,

Tim khusus Imigrasi tengah melakukan pengawasan terhadap para TKA ini, antisipasi terjadinya pelangaran terhadap TKA ini sudah dilakukan sejak TKA masuk ke Indonesia.

Pencegahan itu dilakukan sejak TKA tiba di bandara, pelabuhan, dan lainnya, proses wawancara dilakukan untuk mengetahui maksud dan tujuan kedatangan, selain itu pemeriksaan seperti visa, latar belakang TKA pun dilakukan.

“Disamping itu nanti setelah masuk kita awasi lagi secara bersinergi dengan instansi-instansi terkait. Disnaker juga ikut ngawasin, itu tugasnya dia kan begitu, TKA ilegal kan harus tahu karena regulasi ada di mereka (Disnaker), kita (Imigrasi) itu eksekutornya,” jelasnya.

Tak hanya pemeriksaan di tempat kedatangan TKA atau akses masuk menuju Indonesia, tapi juga Tim Gabungan Imigrasi pun kerap melakukan operasi, razia untuk mencegah adanya pelanggaran keimigrasian. “Dalam rangka mencegah pelanggaran TKA kita kawal bersama-sama,” tuturnya.

Ketika disinggung pelanggaran apa yang didominasi para TKA ini, Agustianur menuturkan jika pelanggaran yang dilakukan kebanyakan melebihi batas tinggal (overstay).

“Mayoritas pelanggaran overstay, visa kunjungan itu kan ada yang 30 hari atau 60 hari, kalau lebih dari itu pelanggaran, tapi kalau habis sebenarnya bisa diperpanjang,” jelasnya.
(sms)
Berita Terkait
Kisah Penangkapan WNA...
Kisah Penangkapan WNA Asal Malaysia yang Cinta Buta ke WNI, Bikin Imigrasi Sedih
Tak Melapor Pindah Kerja,...
Tak Melapor Pindah Kerja, Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal China
Imigrasi Jakarta Pusat...
Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 3 WNA Bermasalah dari Apartemen Kawasan Cempaka Putih
11 Kasus Keimigrasian...
11 Kasus Keimigrasian Diusut, 18 WNA Diamankan
2 WN China Ditangkap...
2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi di Bandara Soetta
Diduga Bakar Ruang Detensi...
Diduga Bakar Ruang Detensi Imigrasi Parepare, WNA Asal Iran Diamankan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
3 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
4 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
5 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
5 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
5 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved