Kantor Imigrasi Klas I Bandung Deportasi 108 Tenaga Kerja Asing

Kamis, 23 Maret 2017 - 13:15 WIB
Kantor Imigrasi Klas I Bandung Deportasi 108 Tenaga Kerja Asing
Kantor Imigrasi Klas I Bandung Deportasi 108 Tenaga Kerja Asing
A A A
BANDUNG - Selama Januari 2016 hingga Februari 2017 sekitar 106 tenaga kerja asing (TKA) dideportasi kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Pemulangan ratusan TKA ini didominasi adanya pelangaran izin keimigrasian. Hal tersebut diungkapkan Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Klas I Bandung Agustianur.

“Rata-rata pelanggaran izin, kalau deportasi biasanya seperti itu,” jelasnya yang ditemui di ruang kerjanya, kantor Imigrasi Klas I Bandung, Jalan Suci, Kamis (23/3/2017).

Adapun TKA yang dipulangkan tersebut berasal dari Perancis, Taiwan, Malaysia, Italy, Timor Leste, China, Mesir, Belanda, Polandia, Jepang, Singapura, India, Korea Selatan, Tiongkok, Wales, Nepal, Pakistan, Arab, Ingrris, dan China,

Tim khusus Imigrasi tengah melakukan pengawasan terhadap para TKA ini, antisipasi terjadinya pelangaran terhadap TKA ini sudah dilakukan sejak TKA masuk ke Indonesia.

Pencegahan itu dilakukan sejak TKA tiba di bandara, pelabuhan, dan lainnya, proses wawancara dilakukan untuk mengetahui maksud dan tujuan kedatangan, selain itu pemeriksaan seperti visa, latar belakang TKA pun dilakukan.

“Disamping itu nanti setelah masuk kita awasi lagi secara bersinergi dengan instansi-instansi terkait. Disnaker juga ikut ngawasin, itu tugasnya dia kan begitu, TKA ilegal kan harus tahu karena regulasi ada di mereka (Disnaker), kita (Imigrasi) itu eksekutornya,” jelasnya.

Tak hanya pemeriksaan di tempat kedatangan TKA atau akses masuk menuju Indonesia, tapi juga Tim Gabungan Imigrasi pun kerap melakukan operasi, razia untuk mencegah adanya pelanggaran keimigrasian. “Dalam rangka mencegah pelanggaran TKA kita kawal bersama-sama,” tuturnya.

Ketika disinggung pelanggaran apa yang didominasi para TKA ini, Agustianur menuturkan jika pelanggaran yang dilakukan kebanyakan melebihi batas tinggal (overstay).

“Mayoritas pelanggaran overstay, visa kunjungan itu kan ada yang 30 hari atau 60 hari, kalau lebih dari itu pelanggaran, tapi kalau habis sebenarnya bisa diperpanjang,” jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5573 seconds (0.1#10.140)