Suami Istri Mengutil di Minimarket Ditangkap

Kamis, 23 Maret 2017 - 11:11 WIB
Suami Istri Mengutil di Minimarket Ditangkap
Suami Istri Mengutil di Minimarket Ditangkap
A A A
KEDIRI - Sepasang suami istri Yn dan Kw di Kediri, Jawa Timur ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan pengutilan (pencurian) di minimarket, Kamis (23/3/2017). Dari hasil pemeriksaan pelaku telah beraksi lebih di 15 tempat kejadian perkara dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Totok Widiarto mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku selalu mengenakan jaket sebagai wadah barang-barang hasil curiannya.

Untuk mengelabuhi karyawan minimarket di depan kasir mereka selalu berpura pura tidak jadi membeli barang sebelum akhirnya barang tersebut dimasukkan ke dalam jaket.

Keduanya ditangkap setelah salah seorang karyawan minimarket curiga dengan gerak–gerik suami istri tersebut yang sering keluar masuk minimarket.

Dari laporan tersebut polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan akhirnya ditemukan ratusan barang curian di rumah kontrakannya.

Sementara itu hingga kini petugas masih mengembangkan penyidikan kepada para pelaku untuk mengetahui ada tidaknya jaringan lain yang terlibat. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8677 seconds (0.1#10.140)
pixels