Bea Cukai Madura Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal
A
A
A
SUMENEP - Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Madura Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan barang bukti Negara berupa barang kena cukai hasil tembakau pada Selasa 20 Maret 2017 di halaman gudang PT Garam, Pelabuhan Kalianget, Madura.
Konferensi Pers Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Semester II Tahun 2016 dan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, pada Selasa (20/03) di halaman gudang PT Garam, Pelabuhan Kalianget, Madura.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Salehodin mengatakan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan dalam acara ini, yaitu berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, merupakan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Madura selama kurun waktu Juli hingga Desember 2016.
"Kami dibantu kepolisian beserta TNI setempat berhasil menindak 220.820 batang rokok ilegal dengan total potensi nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp152.415.120," ujar Salehodin dalam acara Konferensi Pers Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Semester II Tahun 2016 dan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau. Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kepolisian Sektor Kalianget, Komandan Koramil Kalianget, Camat Kalianget, dan Kepala PT Garam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Konferensi Pers Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Semester II Tahun 2016 dan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, pada Selasa (20/03) di halaman gudang PT Garam, Pelabuhan Kalianget, Madura.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Salehodin mengatakan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan dalam acara ini, yaitu berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, merupakan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Madura selama kurun waktu Juli hingga Desember 2016.
"Kami dibantu kepolisian beserta TNI setempat berhasil menindak 220.820 batang rokok ilegal dengan total potensi nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp152.415.120," ujar Salehodin dalam acara Konferensi Pers Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Semester II Tahun 2016 dan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau. Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kepolisian Sektor Kalianget, Komandan Koramil Kalianget, Camat Kalianget, dan Kepala PT Garam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.
(sms)