Dituduh Penculik Anak, Nenek Gelandangan Nyaris Tewas Dimassa
A
A
A
SERANG - Ramainya isu penculikan anak nyaris memakan korban jiwa. Warga kampung Nyapah Masjid, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang termakan isu tersebut.
Akibatnya nenek berumur 50 tahun tanpa identitas nyaris tewas dihakimi masa setelah dituduh penculik.
"Nenek tanpa identitas itu tadi malam sedang jalan. Tiba-tiba warga meneriakinya sebagai penculik anak. Warga tanpa berfikir panjang beramai-ramai langsung menghakiminya hingga babak belur," ujar Kapolsek Walantaka, AKP Atip Ruhyaman, Rabu (22/3/2017).
Padahal, kata Atip, nenek tersebut diketahui hanyalah seorang gelandangan dan pengemis (gepeng). Terlihat dari kondisinya yang tak terurus.
Mendapatkan kondisinya sudah babak belur, petugas langsung membawa nenek tersebut ke Puskesmas Walantaka untuk diberikan penanagan medis.
Atip mengungkapkan, kasus seperti tersebut sebelumnya pernah terjadi di Kampung Tanjak, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dengan korban juga seorang nenek.
"Kejadian sepeti ini sudah dua kali di wilayah kami, agar tidak terulang, pihaknya sudah memperintahkan Babikabtibmas untuk menyentuh ke masyarakat agar tak main hakim sendiri," jelasnya.
Pihaknya saat ini, tengah melakukan penyelidikan kasus penganiayaan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Dan pelaku atau otak penganiayaan terancam hukuman lima tahun penjara karna melanggar pasal 170 KUHP.
Akibatnya nenek berumur 50 tahun tanpa identitas nyaris tewas dihakimi masa setelah dituduh penculik.
"Nenek tanpa identitas itu tadi malam sedang jalan. Tiba-tiba warga meneriakinya sebagai penculik anak. Warga tanpa berfikir panjang beramai-ramai langsung menghakiminya hingga babak belur," ujar Kapolsek Walantaka, AKP Atip Ruhyaman, Rabu (22/3/2017).
Padahal, kata Atip, nenek tersebut diketahui hanyalah seorang gelandangan dan pengemis (gepeng). Terlihat dari kondisinya yang tak terurus.
Mendapatkan kondisinya sudah babak belur, petugas langsung membawa nenek tersebut ke Puskesmas Walantaka untuk diberikan penanagan medis.
Atip mengungkapkan, kasus seperti tersebut sebelumnya pernah terjadi di Kampung Tanjak, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dengan korban juga seorang nenek.
"Kejadian sepeti ini sudah dua kali di wilayah kami, agar tidak terulang, pihaknya sudah memperintahkan Babikabtibmas untuk menyentuh ke masyarakat agar tak main hakim sendiri," jelasnya.
Pihaknya saat ini, tengah melakukan penyelidikan kasus penganiayaan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Dan pelaku atau otak penganiayaan terancam hukuman lima tahun penjara karna melanggar pasal 170 KUHP.
(nag)